Pakar Hukum Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Tidak Dapat Dieksekusi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:05 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Tidak Dapat Dieksekusi
Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Wantimpes Henry Indraguna mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat yang meminta pemilu ditunda tidak dapat dieksekusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar pemilu ditunda tidak dapat dieksekusi. Sebab penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata.

Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna mengatakan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri.

"Terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ujar Henry Indraguna yang juga anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Kamis (2/3/2023).



Pakar hukum ini mengatakan, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu, dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi, jika terjadi sebelum pemungutan suara. Jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan dalam oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," papar Henry.



Menurut UU, kata dia, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

“Vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif, jika akan dieksekusi,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2705 seconds (0.1#10.140)