Jaga Kepatuhan Hukum, PTBA Gandeng Kejari Muara Enim
Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:45 WIB
loading...
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyepakati perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
A
A
A
MUARA ENIM - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyepakati perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA Suherman dan Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam di Hotel Saka, Muara Enim, Rabu (1/3/2023). Direktur Utama PTBA Arsal Ismail turut menyaksikan penandatanganan.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan bahwa PTBA membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam menjalankan kegiatannya, termasuk Kejari Muara Enim di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang berlaku. Keberadaan pihak Kejari Muara Enim sangat membantu Bukit Asam dalam setiap pengambilan putusan yang strategis," katanya.
Ruang lingkup kerja sama PTBA dengan Kejari Muara Enim ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA Suherman dan Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam di Hotel Saka, Muara Enim, Rabu (1/3/2023). Direktur Utama PTBA Arsal Ismail turut menyaksikan penandatanganan.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan bahwa PTBA membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam menjalankan kegiatannya, termasuk Kejari Muara Enim di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang berlaku. Keberadaan pihak Kejari Muara Enim sangat membantu Bukit Asam dalam setiap pengambilan putusan yang strategis," katanya.
Ruang lingkup kerja sama PTBA dengan Kejari Muara Enim ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain.
Lihat Juga :