Pengaduannya Ditelantarkan, Pejabat DJP Sumut Bursok Antony Surati Lagi Sri Mulyani, Begini Isinya!

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:24 WIB
loading...
Pengaduannya Ditelantarkan,...
Pegawai pajak Bursok Anthony Marlon kembali mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Usai viral karena desakannya agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mundur dari jabatannya, pegawai pajak Bursok Anthony Marlon (BAM) kembali mengirim surat kepada sang bendahara negara. Dia merasa pengaduannya ditelantarkan.

Pekan lalu, Bursok yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, memenuhi panggilan tim internal DJP untuk pemeriksaan di Jakarta.

Namun, dia kembali mengirimkan surat kepada Sri Mulyani pada 2 dan 6 Maret 2023. Surat 2 Maret ditujukan untuk menjawab pernyataan Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo yang menyebut bahwa masalah Bursok adalah masalah pribadi. Sedangkan surat tanggal 6 Maret merupakan keterangan hasil keberangkatan Bursok ke Jakarta pada Jumat (3/3) lalu.

"Perlu bapak ibu ketahui bahwa surat-surat ini sudah saya kirimkan melalui email kedinasan saya sesuai dengan tanggal masing-masing surat, di mana surat terakhir yang tertanggal 6 Maret, setelah saya kirimkan, saya mendapat teguran dari pimpinan saya di mana saya diminta untuk tidak berkomunikasi dengan pers," ujar Bursok kepada awak media melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Namun, sambung Bursok, dikarenakan dirinya memang tidak ingin mencari konflik internal dan ingin maju beberapa langkah, dia mundur sejenak untuk melihat situasi yang ternyata citra DJP semakin tersudut. "Saya siap lahir batin untuk tidak mengindahkan saran pimpinan saya," ungkap Bursok.

Dalam surat-suratnya, Bursok membeberkan sejumlah pernyataan yang ditujukan untuk Sri Mulyani. "Bahwa pengaduan saya ini, Ibu anggap sebagai masalah pribadi memang sedari awal saya sudah mengetahuinya dari pimpinan di DJP yang bahkan saya sebagai pembuat aduan, meskipun saya adalah pegawai DJP, saya dianggap seperti pelapor lain di luar DJP,” tulis dia.

Dari pernyataan tersebut, Bursok menilai dirinya yang juga adalah Wajib Pajak seharusnya mendapatkan pelayanan yang sama dengan pelayanan yang diberikan DJP kepada para Wajib Pajak.

“Bukankah dengan menelantarkan pengaduan saya ini selama hampir dua tahun tanpa hasil dan ditutup dengan meneruskan pengaduan saya ini ke OJK dengan surat yang saya duga bodong merupakan bukti bahwa Ibu secara tidak langsung membenarkan bentuk pelayanan yang buruk kepada Wajib Pajak?” tukasnya.

“Saya yang dianggap Wajib Pajak, padahal jelas-jelas merupakan pegawai pajak, bisa mendapatkan pelayanan yang sangat buruk," cetus Bursok.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)