Tok! Investor di IKN Nusantara Dapat HGU hingga 95 Tahun

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:07 WIB
loading...
Tok! Investor di IKN...
Suasana proyek pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan ‘gula-gula’ untuk menarik investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Salah satunya melalui pemberian Hak Guna Usaha atau HGU hingga 95 tahun.

Sebagai payungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Melalui PP tersebut, diharapkan banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas bersumber dari investor.

Adapun pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya pemberian HGU pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Dalam aturan sebelumnya, HGU hanya berlaku sampai 80 tahun.

Sedangkan status tanah yang ada di IKN terbagi menjadi dua, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tanah yang menjadi BMN pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada kepala Otorita IKN.

Sementara itu, untuk tanah ADP diberikan kepada otorita IKN dengan HPL (Hak Pengelolaan). Namun, tanah HPL tersebut menjadi wewenang penuh kepala otorita untuk pengelolannya.

Baca juga: Tony Blair Sambangi Istana, Bahas Hasil Promosi IKN di Dunia Internasional?

Nantinya investor akan diberikan HGU di atas HPL tersebut dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama. Terdiri dari 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan hak, dan 35 tahun pembaruan hak.

"HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU," tulis Pasal 18 ayat (2) PP tersebut, dikutip Rabu (8/3/2023).

Pada diktum selanjutnya dijelaskan, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi.

Baca juga: Dibelit Utang Rp82,4 Triliun, Waskita Karya Tak Mundur dari Proyek IKN

Adapun permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud, diberikan jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik seusai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih seusai dengan rencana tata ruang.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Rekomendasi
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved