PLTG Sambera Tidak Mangkrak, Sinergi, Musyawarah dan Kesepakatan Jadi Kunci

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:46 WIB
loading...
PLTG Sambera Tidak Mangkrak,...
Energi jadi topik seksi yang diperbincangkan berbagai kalangan seiring dengan komitmen berbagai negara di dunia dalam forum G20 untuk menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE).
A A A
JAKARTA - Energi menjadi topik seksi yang saat ini diperbincangkan berbagai kalangan seiring dengan komitmen berbagai negara di dunia dalam forum G20 untuk menurunkan emisi karbon atau net zero emission (NZE). Gas bumi dianggap sebagai salah satu sumber energi yang memegang peranan penting khususnya di masa transisi menuju NZE yang dicanangkan pemerintah untuk dapat dicapai pada 2060.

Hal ini mendorong isu penyediaan LNG untuk PLTG Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) yang bekerja sama dengan PT Risco Energi Pratama (Risco) menjadi ramai beberapa waktu belakangan ini. Kekhawatiran terganggunya supply listrik yang dapat menghambat pembangunan IKN pun merebak.

PTGN dipercaya sebagai pihak yang memasok gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera, Samarinda, Kalimantan Timur sejak tahun 2018. Hal ini merupakan komitmen PTGN mendukung penyediaan energi bersih untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam perjanjian tersebut, PTGN berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yaitu fasiltas pengisian, regasifikasi, penyimpanan dan transportasi LNG trucking. Untuk memenuhi kewajiban tersebut PTGN menggandeng mitra yaitu PT Risco Energi Pratama. Lingkup tanggung jawab PT Risco untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur regasifikasi LNG untuk PLTG Sambera, berikut fasilitas pendukungnya antara lain fasilitas pendukungnya antara lain transportasi LNG Trucking (15 Head Truck, 24 ISO Tank kapasitas 20 feet, berikut Bed Trailer) dan penyimpanan energi.

Ditemui di Jakarta pada Rabu (15/3/2023), Prof Supardji Ahmad menanggapi bahwa bila dicermati betul-betul maka tidak ada yang mangkrak. "Juga tidak ada keterkaitan isu pasokan listrik ini dengan IKN,” tegasnya.

Oleh karena itu, Prof Suparji Ahmad menyarankan kedua belah pihak agar dapat duduk satu meja. “Pertagas Niaga tidak melakukan kesalahan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai tidak perlu ada pihak yang memperkarakan masalah ini hingga gugatan ke pengadilan, cukup dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak.

“Sebaiknya dilakukan musyawarah. Masing-masing pihak memberikan solusi sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Ahmad Redi, pakar hukum energi dan pertambangan, mengatakan hal senada bahwa dalam suatu kontrak kerja sama antara dua belah pihak, ketika salah satu pihak mengharapkan adanya perubahan namun pihak yang lain tidak berkenan, maka hendaknya kembali kepada apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak di awal.

"Pertemuan untuk musyawarah, bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi atas persoalan ini," katakannya menanggapi isu penyediaan energi untuk memenuhi supply listrik di Sambera, Kalimantan Timur, yang melibatkan PT Pertagas Niaga dan PT Risco Energi Pratama.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Industri Hijau:...
Menuju Industri Hijau: PGN Rintis Ekosistem CCS demi Amonia Rendah Karbon
Kadin Net Zero Hub Bersama...
Kadin Net Zero Hub Bersama KIIC Dorong Aksi Nyata Dekarbonisasi Industri
IBCSD dan Kadin Net...
IBCSD dan Kadin Net Zero Hub Dorong Akselerasi Dekarbonisasi di Kawasan Industri MM2100
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Akselerasi Net Zero Emission dan Literasi Digital
Perkuat Komitmen Capai...
Perkuat Komitmen Capai NZE, MedcoEnergi Bergabung dengan OGMP 2.0
Gerakan Lingkungan Berseri,...
Gerakan Lingkungan Berseri, MNC Bank Komitmen Dukung Target Net Zero dan SDGs
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Dukung Target Nol Emisi...
Dukung Target Nol Emisi 2060, IMIP Operasikan 502 Unit Kendaraan Listrik
Resmi Tutup Paviliun...
Resmi Tutup Paviliun di COP30, Indonesia Perkuat Aksi Nyata Menuju Net Zero
Rekomendasi
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Nasib Apes Uni Eropa,...
Nasib Apes Uni Eropa, Terancam Kehilangan Pasokan AS usai Tinggalkan Gas Rusia
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved