Pengusaha Minta SNI Minyak Goreng Kemasan Ditunda

Selasa, 13 Oktober 2015 - 15:21 WIB
Pengusaha Minta SNI Minyak Goreng Kemasan Ditunda
Pengusaha Minta SNI Minyak Goreng Kemasan Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) meminta agar pemerintah menunda peraturan mengenai kewajiban pencantuman Standar Nasional Indonesia (SNI) pada minyak goreng kemasan.

Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian No 35/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 87/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib diundangkan pada 26 Maret 2015.

Direktur Eksekutif Gimni Sahat M Sinaga meminta pemberlakukan ketentuan SNI terhadap minyak goreng kemasan tersebut ditunda hingga 2016. Sebab, masih banyak merek dagang minyak goreng kemasan yang belum terdaftar.

"Minyak kemasan kita minta ditunda sampai 2016. Karena kesiapan di lapangan itu kurang. Kalau dipaksakan akan jadi masalah," katanya usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Dia juga meminta pemerintah agar dapat menindaklanjuti persoalan minyak goreng curah yang masih kerap digunakan kembali untuk produk makanan. Padahal, minyak goreng curah berbahaya untuk kesehatan.

"Dalam kenyataan (minyak goreng curah) dipakai dan di re-use untuk makanan. Padahal itu sangat berbahaya. Maka, kita sampaikan ke Presiden untuk ditindaklanjuti dengan penelitian. Menurut kami sebagai orang yang tahu dengan minyak itu sangat berbahaya," tandas Sahat.

(Baca: Pengusaha Migor Minta Tarif Pungutan CPO Fund Dikurangi
)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7637 seconds (0.1#10.140)