Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan

Selasa, 28 Maret 2023 - 06:19 WIB
loading...
Direksi dan Komisaris...
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto/Instagram @basukibtp
A A A
JAKARTA - Larangan bagi Direksi dan Komisaris BUMN menerima gaji dobel tak serta merta direspons negatif. Pasalnya, sejumlah perusahaan pelat merah memang sebelumnya telah menerapkan kebijakan ini.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) , Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, Pertamina merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.

Artinya, Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi). Langkah BUMN sector minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

Ahok menyebut, sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.

"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ujarnya saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Erick Thohir Haramkan Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Terima Gaji Dobel

Mantan Gubernur DKI itu pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.

Dia memandang langkah tersebut sebagai terobosan besar di internal BUMN. "Jadi, intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini," tuturnya.

Sebagai informasi, larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel ini dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income. Permen tersebut merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.

Baca juga: Omnibus Law BUMN Resmi Terbit, Erick Thohir Minta Direksi dan Komisaris Hafal

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN mengungkapkan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.

"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," tuturnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Trump: 2 Minggu Lagi,...
Trump: 2 Minggu Lagi, AS Nyatakan Kemenangan Total atas Iran!
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved