Aturan Ini Bikin Para Pengemplang BLBI Rp110 Triliun Tak Bisa Tidur
Rabu, 29 Maret 2023 - 07:44 WIB
loading...
UU Perampasan Aset dinilai bisa mengejar target tagih Satgas BLBI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mendukung kehadiran Undang-undang Perampasan Aset untuk membantu penyelesaian kasus hak tagih negara bagi utang bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Satgas BLBI hingga 25 Maret 2023 baru bisa mengumpulkan hak negara senilai Rp25,53 triliun, sedangkan targetnya Rp110 triliun selama tiga tahun beroperasi.
Baca juga: Kejar Pengembalian Dana BLBI Rp110,45 Triliun, Satgas Baru Kantongi 25,83 Persen
“Undang-undang Perampasan Aset perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa kita rampas oleh negara. Dengan kenaikan harga (utang) yang mungkin sudah berkali lipat,” ujar politisi Partai Gerindra itu dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Konsekuensi dari aturan itu adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI ataupun aset properti.
Masa kerja satgas ini memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI. Sesuai amanat Keppres, satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp110,45 triliun dari para obligor tersebut.
Di sisi lain, Wihadi pun mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer, terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.
Baca juga: Kejar Pengembalian Dana BLBI Rp110,45 Triliun, Satgas Baru Kantongi 25,83 Persen
“Undang-undang Perampasan Aset perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa kita rampas oleh negara. Dengan kenaikan harga (utang) yang mungkin sudah berkali lipat,” ujar politisi Partai Gerindra itu dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Konsekuensi dari aturan itu adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI ataupun aset properti.
Masa kerja satgas ini memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI. Sesuai amanat Keppres, satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp110,45 triliun dari para obligor tersebut.
Di sisi lain, Wihadi pun mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer, terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.
Lihat Juga :