Sinarmas dan Hana Financial Dirikan Perusahaan Pembiayaan

Selasa, 08 Desember 2015 - 16:20 WIB
Sinarmas dan Hana Financial Dirikan Perusahaan Pembiayaan
Sinarmas dan Hana Financial Dirikan Perusahaan Pembiayaan
A A A
JAKARTA - Hana Financial Group bekerja sama dengan Sinarmas Group mendirikan perusahaan pembiayaan patungan, PT Sinarmas Hana Finance (SHF). Kedua grup besar ini menempatkan modal awal sebesar Rp150 miliar dan berbagi saham dengan komposisi 55% dipegang Hana Capital, 30% PT Bank KEB Hana Indonesia, dan sisanya 15% PT Sinar Mas Multiartha Tbk.

Peresmian SHF dilakukan CEO Hana Capital Korea Chu Jin Ho di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (8/12/2015). Kegiatan tersebut disaksikan Deputy Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly Pardede, Duta Besar Korea Selatan Cho Tae Young, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, Presiden Direktur PT Bank KEB Hana Indonesia Lee Jae Hak, dan Direktur PT Sinar Mas Multiartha Tbk Dani Lihardja.

Menurut CEO SHF Seo Ji Su, perusahaan pembiayaan patungan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pasar khususnya mobil bekas di segmen menengah yang potensinya masih sangat besar.

"Saat ini, dalam jangka pendek, kami akan memperkuat infrastruktur internal dan akan fokus menggarap pasar ini. Namun ke depan, kami akan memasuki pasar yang lebih besar, seperti mobil baru, kendaraan komersial, alat berat, properti dan lainnya, yang tidak tersentuh oleh pihak perbankan,” ujarnya.

Seo Ji Su menerangkan, saat ini pelayanan bagi konsumen diproses di kantor pusat di Jakarta. Dalam waktu dekat, perusahaan akan membuka beberapa cabang, seperti di Bekasi, Tangerang, Depok, dan beberapa kota yang potensial di Pulau Jawa. “Kota-kota ini dipilih karena memiliki potensi yang sangat besar untuk kendaraan roda empat bekas di segmen menengah,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan bersinergi dengan Bank KEB Hana untuk meningkatkan porsi bisnis dan customer based. “120.000 nasabah Bank KEB Hana adalah potensi pasar yang dapat kami kembangkan untuk pemasaran produk SHF. Khususnya untuk produk yang tidak dibiayai oleh pihak bank seperti mobil dinas, mesin dan lainnya,” tandas Soe Ji Su.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5462 seconds (0.1#10.140)