Wamenparekraf Angela: PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.
Dalam PP itu, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non-bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wamenparekraf Angela--yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini--juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (intellectual property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP itu juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai "Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif" disebutkan bahwa "Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan".
Yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding. PP No. 24 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.
Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk. Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.
"Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Heinrich Vincent selaku CEO Bizhare.
Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.
Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
Baca Juga
Dalam PP itu, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non-bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wamenparekraf Angela--yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini--juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (intellectual property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP itu juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai "Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif" disebutkan bahwa "Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan".
Yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding. PP No. 24 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.
Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk. Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.
"Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Heinrich Vincent selaku CEO Bizhare.
Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.
Baca Juga
Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.
(uka)