Berantas Pekerja Ilegal, Pemerintah Setop Visa Ziarah ke Arab Saudi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, saat ini Indonesia bersama Arab Saudi menyetujui untuk menghentikan penerbitan visa ziarah. Menurut Afriansyah, visa ziarah lebih banyak disalahgunakan untuk pemberangkatan PMI ( pekerja migran ilegal ).
Afriansyah menjelaskan, penyetopan visa ziarah ke Arab Saudi tersebut akan mulai berlaku pada bulan-bulan ini. Harapannya bisa memutus pintu-pintu pengiriman PMI secara non-prosedural ke negara Arab.
"Kemarin duta besar Arab Saudi yang baru berkunjung ke Kemenaker bertemu dengan bu Menteri. Dan hasil kesepakatan, visa ziarah itu akan disetop," kata Afriansyah Noor dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).
Penyetopan visa ziarah tersebut juga sudah dikomunikasikan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pelaksanaannya. Meski demikian penghentian visa ziarah baru berlaku untuk keberangkatan ke negara Arab Saudi, meskipun masih banyak pintu-pintu keberangkatan PMI ilegal lainnya.
"Mulai bulan ini kita akan minta kepada Pemerintah Arab Saudi menyetop visa ziarah. Jadi tidak lagi diberikan dengan gampang," kata Afriansyah.
Nantinya visa ziarah untuk terbang menuju Arab Saudi sudah tidak berlaku lagi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum cukup teredukasi tentang prosedur penyaluran PMI. Masyarakat kerap terjebak dengan iming-iming bayaran besar dan fasilitas yang didapat ketika bekerja di luar negeri.
Namun pada kenyataannya, para pekerja migran tersebut justru tidak terjamin hak-haknya karena ternyata lembaga penyalur tersebut tidak terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjan. Ahasil pemerintah cukup sulit untuk mengontrol dan memastikan hak-hak para pekerja migran itu terpenuhi oleh majikannya.
Tidak terverifikasinya perusahaan penyalur itu oleh Kementerian Ketenagakerjan, maka visa-visa yang digunakan bukanlah visa kerja, melainkan lewat visa ziarah ataupun visa kunjungan.
"Kita mengimbau, banyak teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada yang agent atau calo yang mendatangi mereka dengan gaji besar, mereka tergiur, ada yang dijanjikan tempat tinggal, akhirnya mereka berangkat secara nonprosedural," pungkasnya.
Afriansyah menjelaskan, penyetopan visa ziarah ke Arab Saudi tersebut akan mulai berlaku pada bulan-bulan ini. Harapannya bisa memutus pintu-pintu pengiriman PMI secara non-prosedural ke negara Arab.
"Kemarin duta besar Arab Saudi yang baru berkunjung ke Kemenaker bertemu dengan bu Menteri. Dan hasil kesepakatan, visa ziarah itu akan disetop," kata Afriansyah Noor dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).
Penyetopan visa ziarah tersebut juga sudah dikomunikasikan dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pelaksanaannya. Meski demikian penghentian visa ziarah baru berlaku untuk keberangkatan ke negara Arab Saudi, meskipun masih banyak pintu-pintu keberangkatan PMI ilegal lainnya.
"Mulai bulan ini kita akan minta kepada Pemerintah Arab Saudi menyetop visa ziarah. Jadi tidak lagi diberikan dengan gampang," kata Afriansyah.
Nantinya visa ziarah untuk terbang menuju Arab Saudi sudah tidak berlaku lagi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum cukup teredukasi tentang prosedur penyaluran PMI. Masyarakat kerap terjebak dengan iming-iming bayaran besar dan fasilitas yang didapat ketika bekerja di luar negeri.
Namun pada kenyataannya, para pekerja migran tersebut justru tidak terjamin hak-haknya karena ternyata lembaga penyalur tersebut tidak terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjan. Ahasil pemerintah cukup sulit untuk mengontrol dan memastikan hak-hak para pekerja migran itu terpenuhi oleh majikannya.
Tidak terverifikasinya perusahaan penyalur itu oleh Kementerian Ketenagakerjan, maka visa-visa yang digunakan bukanlah visa kerja, melainkan lewat visa ziarah ataupun visa kunjungan.
"Kita mengimbau, banyak teman yang dipengaruhi oleh sosial media, ada yang agent atau calo yang mendatangi mereka dengan gaji besar, mereka tergiur, ada yang dijanjikan tempat tinggal, akhirnya mereka berangkat secara nonprosedural," pungkasnya.
(uka)