Raih PROPER Hijau, PTS Siap Lanjutkan Efisiensi dan CSR Berkelanjutan

Rabu, 12 April 2023 - 19:59 WIB
loading...
Raih PROPER Hijau, PTS Siap Lanjutkan Efisiensi dan CSR Berkelanjutan
President Director PT Smelting Hideya Sato seusai menerima Sertifikat PROPER Hijau dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Smelting (PTS), perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga memperoleh penghargaan PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan capaian ini, PTS berkomitmen untuk terus melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 dan non LB3, serta membuat program-program CSR berkelanjutan.

"Saya berharap kita dapat mempertahankan peringkat ini di tahun-tahun mendatang, dengan melanjutkan upaya efisiensi air dan energi, serta mengangkat kehidupan masyarakat melalui CSR, dan mendukung usaha pelestarian lingkungan," ungkap President Director PT Smelting Hideya Sato melalui siaran pers, Rabu (12/4/2023).



PT Smelting sebelumnya memperoleh peringkat hijau di tahun 2016. Dengan kembali memperoleh PROPER Hijau ini, tegas Hideya, PTS membuktikan komitmennya sebagai perusahaan peleburan yang peduli pada lingkungan dan masyarakat. Tidak hanya itu, imbuh dia, perusahaan juga memperoleh manfaat berupa efisiensi biaya melalui program-program PROPER yang dijalankan seperti efisiensi energi dan air.



PROPER merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan, yang penilaiannya dilakukan setiap tahun oleh KLHK. PROPER merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan, dan juga merupakan perwujudan transparansi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Terdapat 5 tingkatan dalam sistem kinerja PROPER, yakni peringkat Hitam, Merah, dan Biru untuk kriteria ketaatan terhadap peraturan lingkungan. Sedangkan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria penilaian yang lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) terdiri atas dua peringkat, yakni Hijau dan Emas.

Pada periode 2021-2022, terdapat 170 perusahaan se-Indonesia yang memperoleh predikat Hijau dari KLHK, di mana 17 perusahaan di antaranya berlokasi di Jawa Timur. Penyerahan Sertifikat PROPER Hijau periode 2021-2022 berlangsung pada Rabu (12/4/2023) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)