Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega

Senin, 04 Januari 2016 - 06:01 WIB
Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega
Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega
A A A
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) mengungkapkan masalah belum bisa ditariknya deposito perusahaan sebesar Rp110 miliar di Bank Mega. Hingga kini, perbankan milik Chairul Tanjung (CT) itu belum bersedia mengembalikan uang perusahaan negara tersebut.

"Sejarahnya gini, kita seperti biasa selaku perusahaan menempatkan uang lebih di giro ke bank umum sebagai hal umum," ujar Investor Relation PT Elnusa Tbk (ELSA), Rifqi Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Kemudian, lanjut dia, ketika Elnusa sudah menempatkan dana ratusan miliar di Bank Mega, uang deposito justru digelapkan. "Ketika kita lakukan penempatan, uang depositonya digelapkan Bank Mega cabang Cikarang, kerja sama dengan direktur keuangan kita," bebernya.

Kasus ini, kata Rifqi, sudah berlangsung sejak 2011. Empat tahun berlalu, proses pengembalian dana masih alot karena belum ada titik temu antara kedua pihak. Keduanya punya argumen masing-masing.

"Masalahnya Bank Mega minta secara pidana, padahal beda dengan perdata. Masalahnya uangnya, argumentasi dia masuk ke pidana, silakan kalau mau eksekusi harta perorangannya," papar Rifqi.

Dia menyebutkan, memang hilangnya uang itu tidak berarti masuk ke dalam kas Bank Mega. Namun, seharusnya mereka bisa bertanggung jawab, tidak melepasnya kepada pegawai yang bersalah.

"Kalau itu sebenarnya money game, masuk ke investasi memang, tidak masuk ke Bank Mega. Masuk ke perusahaan investasi bodong," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, saat dikonfirmasi Sindonews terkait kasus tersebut via pesan online (WhastApp) belum bersedia memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9475 seconds (0.1#10.140)