Kemenkeu: Eksekusi Gaji PNS Daerah Kewenangan Pemda

Selasa, 05 Januari 2016 - 21:28 WIB
Kemenkeu: Eksekusi Gaji PNS Daerah Kewenangan Pemda
Kemenkeu: Eksekusi Gaji PNS Daerah Kewenangan Pemda
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan eksekusi pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah merupakan kewenangan pemda (pemerintah daerah). Hal ini menanggapi terlambatnya pembayaran gaji PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk periode Januari 2016.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono‎ mengatakan, pembayaran gaji pegawai negara tersebut dapat diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat, pendapatan daerah, ataupun dari sumber lainnya yang sah menurut pemda. (Baca: Penjelasan Kemenkeu soal Gaji PNS Sumbar Terlambat)

Mengenai DAU untuk periode Januari 2016, kata Marwanto, penyalurannya telah dilakukan pada Senin (4/1/2016) ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.‎ Saat ini, sudah seharusnya dana tersebut masuk ke bank operasional pemda.

"‎Kalau eksekusi pembayaran gaji kepada PNS daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan pengelolaan pemda setempat," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dia menuturkan, pada Januari 2016, sejak 1-3 Januari 2016 merupakan hari libur, dan perbankan pun tidak melakukan pelayanan. Sehingga, dana tersebut baru bisa ditransfer pada 4 Januari 2016 atau hari pertama kerja. (Baca: Gaji PNS Telat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kesulitan Keuangan)

Dia menambahkan, yang memiliki kewajiban untuk pembayaran pegawai daerah adalah pemda. Pemerintah pusat hanya bertanggung jawab kepada PNS pusat.‎ "Memang DAU tidak hanya digunakan untuk membayar gaji, namun merupakan blok grand dari pemerintah pusat yang penggunaanya diputuskan pemda masing-masing," ‎tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4212 seconds (0.1#10.140)