ATM Ber-Chip Bisa Tarik Tunai hingga Rp15 Juta/Hari

Jum'at, 08 Januari 2016 - 00:38 WIB
ATM Ber-Chip Bisa Tarik Tunai hingga Rp15 Juta/Hari
ATM Ber-Chip Bisa Tarik Tunai hingga Rp15 Juta/Hari
A A A
JAKARTA - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Farida Peranginangin menyatakan, dengan diberlakukannya sistem keamanan ATM/debit menggunakan chip, pengguna sudah bisa menikmati tarik tunai dan transfer melebihi limit biasa. Besarannya hingga Rp15 juta.

Ketentuan tersebut diatur dalam SEBI No17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 yang mengubah SEBI No11/10/DASP tanggal 13 April 2009.‎ Jadi ketentuan ini, lanjut Farida, sebetulnya sudah di-sounding sejak 30 Desember 2015, namun di awal Januari, implementasi di lapangannya baru direalisasikan.

"Limit yang diatur sebelumnya, untuk tarik tunai kan Rp10 juta, itu maksimal sehari, ditetapkannya sejak 2008. Sekarang diubah karena sudah ada yang menggunakan chip pada 2015. Jadi sekarang tarik tunainya sebesar Rp15 juta. Untuk yang masih gunakan magnetic stripe, ini tidak berlaku," jelas Farida di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Untuk penetapan transfer sendiri, dari yang dulunya hanya bisa dilakukan sampai batas limit Rp25 juta, sekarang bisa dilakukan hingga Rp50 juta per hari. Nominalnya memang agak berbanding jauh dengan tarik tunai.

"Kenapa tarik tunai hanya bisa Rp15 juta sehari sedangkan kalau transfer bisa sampai Rp50 juta, karena Bank Indonesia tidak mendorong penggunaan tunai secara berlebihan, lebih baik transfer," kata Farida.

Ketentuan tersebut akan terus berlaku hingga nanti seluruh nasabah dianggap sudah semuanya bermigrasi ke sistem keamanan dengan menggunakan chip pada 2022.

Saat ini, Bank Indonesia tengah menunggu kesiapan total dari industri perbankan untuk proses migrasi. Sebagian bank sudah ada yang siap untuk stoknya dan sudah mencetak kartu chipnya, namun mereka belum gunakan sistem environment-nya secara keseluruhan.

"Jadi meskipun kartu chip-nya sudah siap, tapi mesin ATM-nya kan belum siap dengan sistem membaca chip. Jadi, ya ibaratnya masih minim industrinya. Jadi diperpanjang waktunya," tandas Farida.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4040 seconds (0.1#10.140)