UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan DPR

Selasa, 23 Februari 2016 - 16:15 WIB
UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan DPR
UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan DPR
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini saat seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan, UU ‎Tapera bakal meringankan beban masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

(Baca Juga: Kadin dan Apindo Tegaskan Tolak RUU Tapera)

Dia juga menganggap UU Tapera itu sebagai solusi revolusioner. Lebih lanjut dia mengatakan, kebutuhan rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia yang diamanatkan oleh konstitusi. "RUU ini implementasi ideologi bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," jelasnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

UU Tapera, menurutnya bakal menjadi sebuah payung hukum bagi pemerintah. ‎"Untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah, hasil itu kemudian digunakan untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kredit rumah murah jangka panjang," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memaparkan pemerintah akan segera menyiapkan perangkat untuk berjalannya Tapera.

"Pemerintah sudah merencanakan yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP atau Subsidi KPR) dalam Tapera, karena pada prinsipnya program FLPP penyedia perumahan," ujar Basuki.

(Baca Juga: Pengusaha Ancam Boikot jika UU Tapera Disahkan)

Sebagai informasi, pemberlakuan Tapera merupakan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera. Tahun lalu, rapat paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.

Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8607 seconds (0.1#10.140)