KPPU Nilai Integrasi IndiHome ke Telkomsel Perkuat Daya Saing Telkom
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai langkah integrasi IndiHome ke Telkomsel via fixed mobile convergence (FMC) dapat memperkuat daya saing Tekom hingga ke luar negeri. Langkah itu juga dipandang sebagai inovasi yang bertujuan agar perusahaan dapat menghadirkan layanan lebih baik bagi konsumen.
Pandangan itu mengemuka setelah melakukan konsultasi serta menggelar focus group discussion (FGD) dengan KPPU guna memastikan proses integrasi IndiHome ke Telkomsel telah mengikuti regulasi terkait persaingan usaha yang sehat.
"Posisi Telkom sebagai market leader tidak perlu dikhawatirkan, karena aksi korporasi ini dilakukan dengan perusahaan yang terafiliasi, sehingga tidak ada masalah," ujar Ketua KPPU M Afif Hasbullah dalam FGD bersama para pimpinan Telkom, beberapa waktu lalu.
Afif menambahkan, sebenarnya tidak ada kewajiban Telkom untuk melaporkan aksi korporasi ini ke KPPU. Pasalnya, aksi korporasi tersebut dilakukan dengan perusahaan terafiliasi. Namun, imbuh dia, baik Telkom maupun KPPU sama-sama memitigasi berbagai hal terkait aturan persaingan usaha.
"KPPU mendukung penuh perusahaan Indonesia, apalagi BUMN untuk ke depannya tidak hanya menjadi yang terdepan di dalam negeri. BUMN yang memiliki daya saing, agar bisa unggul juga di negara lain. Itu perspektif kami melihat FMC yang dilaksanakan Telkom," tambahnya.
Seyogyanya, kata dia, setiap pihak perlu mendukung inovasi dari industri terlebih yang mengedepankan manfaat serta kemudahan bagi masyarakat. Peran pemerintah dalam mendorong inovasi merupakan preseden yang baik bagi kemajuan industri Indonesia.
Afif juga mengatakan bahwa pelaku usaha berhak melakukan berbagai aksi korporasi selama tidak memberikan dampak negatif seperti entry barrier, penyalahgunaan integrasi vertikal ataupun praktik lain yang membuat konsumen tidak memiliki pilihan yang menguntungkan.
Berdasarkan pengumuman sebelumnya, Conditional Spin-Off Agreement Indihome dan Telkomsel ditargetkan selesai pada awal kuartal III-2023, tergantung dari persetujuan regulator dan pemegang saham. Setelah CSA ditandatangani, rangkaian proses persiapan integrasi layanan fixed broadband dan selular untuk pelanggan ritel akan segera dilakukan.
Sebelumnya, Telkom Grup telah menegaskan bahwa proses integrasi FMC ini berlangsung transparan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Pandangan itu mengemuka setelah melakukan konsultasi serta menggelar focus group discussion (FGD) dengan KPPU guna memastikan proses integrasi IndiHome ke Telkomsel telah mengikuti regulasi terkait persaingan usaha yang sehat.
"Posisi Telkom sebagai market leader tidak perlu dikhawatirkan, karena aksi korporasi ini dilakukan dengan perusahaan yang terafiliasi, sehingga tidak ada masalah," ujar Ketua KPPU M Afif Hasbullah dalam FGD bersama para pimpinan Telkom, beberapa waktu lalu.
Afif menambahkan, sebenarnya tidak ada kewajiban Telkom untuk melaporkan aksi korporasi ini ke KPPU. Pasalnya, aksi korporasi tersebut dilakukan dengan perusahaan terafiliasi. Namun, imbuh dia, baik Telkom maupun KPPU sama-sama memitigasi berbagai hal terkait aturan persaingan usaha.
"KPPU mendukung penuh perusahaan Indonesia, apalagi BUMN untuk ke depannya tidak hanya menjadi yang terdepan di dalam negeri. BUMN yang memiliki daya saing, agar bisa unggul juga di negara lain. Itu perspektif kami melihat FMC yang dilaksanakan Telkom," tambahnya.
Seyogyanya, kata dia, setiap pihak perlu mendukung inovasi dari industri terlebih yang mengedepankan manfaat serta kemudahan bagi masyarakat. Peran pemerintah dalam mendorong inovasi merupakan preseden yang baik bagi kemajuan industri Indonesia.
Afif juga mengatakan bahwa pelaku usaha berhak melakukan berbagai aksi korporasi selama tidak memberikan dampak negatif seperti entry barrier, penyalahgunaan integrasi vertikal ataupun praktik lain yang membuat konsumen tidak memiliki pilihan yang menguntungkan.
Berdasarkan pengumuman sebelumnya, Conditional Spin-Off Agreement Indihome dan Telkomsel ditargetkan selesai pada awal kuartal III-2023, tergantung dari persetujuan regulator dan pemegang saham. Setelah CSA ditandatangani, rangkaian proses persiapan integrasi layanan fixed broadband dan selular untuk pelanggan ritel akan segera dilakukan.
Sebelumnya, Telkom Grup telah menegaskan bahwa proses integrasi FMC ini berlangsung transparan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(fjo)