Jelang KTT ASEAN, KSP Minta Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Segera Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo segera dicabut. Pencabutan diminta dilakukan sebelum dimulainya KTT ASEAN pada Selasa (9/5).
Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 KSP, Helson Siagian saat memimpin rapat Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/5), meminta PT Flobamor secepatnya mencabut keputusan direksi terkait kenaikan tarif masuk TN Komodo yang sudah diberlakukan untuk tujuan penundaan.
Helson menegaskan, pencabutan keputusan ini harus dilakukan secepatnya sebelum kegiatan KTT ASEAN dimulai pada 9 Mei yang akan datang.
"Kami minta PT Flobamor untuk melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penetapan tariff,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (7/5/2023).
Sebagai informasi, PT Flobamor merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola TN Komodo.
Sebelumnya, PT Flobamor mengajukan kenaikan tarif masuk TN Komodo menjadi Rp3,75 juta dari semula Rp150.000. Kenaikan tarif yang fantastis itu ditentang banyak pihak dan diprediksi akan menurunkan kunjungan wisatawan ke TN Komodo.
Helson mengharapkan ke depannya PT Flobamor dapat melakukan sosialisasi yang bersifat dua arah agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait.
KSP juga meminta PT Flobamor untuk mengajukan permintaan persetujuan KLHK, yang dalam hal ini diwakili oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebelum menerbitkan dan menetapkan keputusan penetapan tarif ke depannya.
Menurut Helson, perjanjian kerja sama antara BTNK dan mitra-mitranya dapat direvisi dan disesuaikan dengan konsep good governance.
"Kerja sama antara BTNK dan PT Flobamor serta dokumen-dokumen turunannya perlu di-review dan dilengkapi dengan klausul terkait rencana pendapatan terinci agar terlihat akuntabilitasnya. BTNK harus memiliki standar pelayanan minimum,” tandasnya.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 KSP, Helson Siagian saat memimpin rapat Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/5), meminta PT Flobamor secepatnya mencabut keputusan direksi terkait kenaikan tarif masuk TN Komodo yang sudah diberlakukan untuk tujuan penundaan.
Helson menegaskan, pencabutan keputusan ini harus dilakukan secepatnya sebelum kegiatan KTT ASEAN dimulai pada 9 Mei yang akan datang.
"Kami minta PT Flobamor untuk melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penetapan tariff,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (7/5/2023).
Sebagai informasi, PT Flobamor merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola TN Komodo.
Sebelumnya, PT Flobamor mengajukan kenaikan tarif masuk TN Komodo menjadi Rp3,75 juta dari semula Rp150.000. Kenaikan tarif yang fantastis itu ditentang banyak pihak dan diprediksi akan menurunkan kunjungan wisatawan ke TN Komodo.
Helson mengharapkan ke depannya PT Flobamor dapat melakukan sosialisasi yang bersifat dua arah agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait.
KSP juga meminta PT Flobamor untuk mengajukan permintaan persetujuan KLHK, yang dalam hal ini diwakili oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebelum menerbitkan dan menetapkan keputusan penetapan tarif ke depannya.
Menurut Helson, perjanjian kerja sama antara BTNK dan mitra-mitranya dapat direvisi dan disesuaikan dengan konsep good governance.
"Kerja sama antara BTNK dan PT Flobamor serta dokumen-dokumen turunannya perlu di-review dan dilengkapi dengan klausul terkait rencana pendapatan terinci agar terlihat akuntabilitasnya. BTNK harus memiliki standar pelayanan minimum,” tandasnya.