Jelang KTT ASEAN, KSP Minta Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Segera Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo segera dicabut. Pencabutan diminta dilakukan sebelum dimulainya KTT ASEAN pada Selasa (9/5).
Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 KSP, Helson Siagian saat memimpin rapat Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/5), meminta PT Flobamor secepatnya mencabut keputusan direksi terkait kenaikan tarif masuk TN Komodo yang sudah diberlakukan untuk tujuan penundaan.
Helson menegaskan, pencabutan keputusan ini harus dilakukan secepatnya sebelum kegiatan KTT ASEAN dimulai pada 9 Mei yang akan datang.
"Kami minta PT Flobamor untuk melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penetapan tariff,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (7/5/2023).
Sebagai informasi, PT Flobamor merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola TN Komodo.
Sebelumnya, PT Flobamor mengajukan kenaikan tarif masuk TN Komodo menjadi Rp3,75 juta dari semula Rp150.000. Kenaikan tarif yang fantastis itu ditentang banyak pihak dan diprediksi akan menurunkan kunjungan wisatawan ke TN Komodo.
Helson mengharapkan ke depannya PT Flobamor dapat melakukan sosialisasi yang bersifat dua arah agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait.
KSP juga meminta PT Flobamor untuk mengajukan permintaan persetujuan KLHK, yang dalam hal ini diwakili oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebelum menerbitkan dan menetapkan keputusan penetapan tarif ke depannya.
Menurut Helson, perjanjian kerja sama antara BTNK dan mitra-mitranya dapat direvisi dan disesuaikan dengan konsep good governance.
"Kerja sama antara BTNK dan PT Flobamor serta dokumen-dokumen turunannya perlu di-review dan dilengkapi dengan klausul terkait rencana pendapatan terinci agar terlihat akuntabilitasnya. BTNK harus memiliki standar pelayanan minimum,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia pun meminta seluruh pihak seperti asosiasi pariwisata dan masyarakat dapat tetap menjaga iklim pariwisata kondusif menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN di Labuan Bajo, NTT, pada 9-11 Mei 2023.
Senada KSP, KLHK melalui surat S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023 tertanggal 5 Mei 2023 juga meminta PT Flobamor untuk secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan.
“Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama,” demikian dikutip dari isi surat yang ditandatangani oleh Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono.
KLHK juga meminta agar dalam kurun waktu 4-6 minggu, PT Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan guna memberikan jaminan standar dan kulitas pelayanan yang akan diberikan adalah setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan.
Selain KSP dan KLHK, turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari pihak PT Flobamor, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemda NTT, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).
Ketua Asita NTT, Abed Frans menyayangkan penerapan tarif dari PT Flobamor sangat mendadak dan membuat banyak mitra tour and travel membatalkan reservasi.
"Setiap hari terjadi keributan di Kawasan Taman Nasional Komodo antara petugas PT Flobamor dengan pelaku wisata. Kami meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor segera dibatalkan. Karena menurut laporan pelaku usaha, servis yang diberikan oleh PT Flobamor tidak sesuai dengan tarif yang diberlakukan," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, Rm Martin Chen mengatakan, dalam mengelola Taman Nasional Komodo, seharusnya kesejahteraan masyarakat dan konservasi harus menjadi yang utama.
Dia menilai PT Flobamor tidak berkompeten sebagai mitra KLHK karena tidak sanggup mengikuti prosedural penetapan tarif yang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
“Keuskupan Ruteng meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor dibatalkan, dan meminta KLHK mencari mitra lain yang lebih profesional," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun menerangkan bahwa menurut asas pemerintahan, permasalahan penetapan tarif ini bisa diselesaikan dengan kebijakan Gubernur, mengingat bentuk BUMD PT Flobamor sudah menjadi Perseroda.
Pemprov NTT sebagai wakil pemerintahan semestinya bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Adapun Kemendagri sepakat akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan Pemprov NTT.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian 1 KSP, Helson Siagian saat memimpin rapat Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/5), meminta PT Flobamor secepatnya mencabut keputusan direksi terkait kenaikan tarif masuk TN Komodo yang sudah diberlakukan untuk tujuan penundaan.
Helson menegaskan, pencabutan keputusan ini harus dilakukan secepatnya sebelum kegiatan KTT ASEAN dimulai pada 9 Mei yang akan datang.
"Kami minta PT Flobamor untuk melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penetapan tariff,” ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (7/5/2023).
Sebagai informasi, PT Flobamor merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda NTT sebagai mitra KLHK dalam mengelola TN Komodo.
Sebelumnya, PT Flobamor mengajukan kenaikan tarif masuk TN Komodo menjadi Rp3,75 juta dari semula Rp150.000. Kenaikan tarif yang fantastis itu ditentang banyak pihak dan diprediksi akan menurunkan kunjungan wisatawan ke TN Komodo.
Helson mengharapkan ke depannya PT Flobamor dapat melakukan sosialisasi yang bersifat dua arah agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait.
KSP juga meminta PT Flobamor untuk mengajukan permintaan persetujuan KLHK, yang dalam hal ini diwakili oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebelum menerbitkan dan menetapkan keputusan penetapan tarif ke depannya.
Menurut Helson, perjanjian kerja sama antara BTNK dan mitra-mitranya dapat direvisi dan disesuaikan dengan konsep good governance.
"Kerja sama antara BTNK dan PT Flobamor serta dokumen-dokumen turunannya perlu di-review dan dilengkapi dengan klausul terkait rencana pendapatan terinci agar terlihat akuntabilitasnya. BTNK harus memiliki standar pelayanan minimum,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia pun meminta seluruh pihak seperti asosiasi pariwisata dan masyarakat dapat tetap menjaga iklim pariwisata kondusif menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN di Labuan Bajo, NTT, pada 9-11 Mei 2023.
Senada KSP, KLHK melalui surat S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023 tertanggal 5 Mei 2023 juga meminta PT Flobamor untuk secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan.
“Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama,” demikian dikutip dari isi surat yang ditandatangani oleh Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono.
Baca Juga
KLHK juga meminta agar dalam kurun waktu 4-6 minggu, PT Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan guna memberikan jaminan standar dan kulitas pelayanan yang akan diberikan adalah setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan.
Selain KSP dan KLHK, turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari pihak PT Flobamor, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemda NTT, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).
Ketua Asita NTT, Abed Frans menyayangkan penerapan tarif dari PT Flobamor sangat mendadak dan membuat banyak mitra tour and travel membatalkan reservasi.
"Setiap hari terjadi keributan di Kawasan Taman Nasional Komodo antara petugas PT Flobamor dengan pelaku wisata. Kami meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor segera dibatalkan. Karena menurut laporan pelaku usaha, servis yang diberikan oleh PT Flobamor tidak sesuai dengan tarif yang diberlakukan," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, Rm Martin Chen mengatakan, dalam mengelola Taman Nasional Komodo, seharusnya kesejahteraan masyarakat dan konservasi harus menjadi yang utama.
Dia menilai PT Flobamor tidak berkompeten sebagai mitra KLHK karena tidak sanggup mengikuti prosedural penetapan tarif yang tepat sehingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
“Keuskupan Ruteng meminta kenaikan tarif oleh PT Flobamor dibatalkan, dan meminta KLHK mencari mitra lain yang lebih profesional," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun menerangkan bahwa menurut asas pemerintahan, permasalahan penetapan tarif ini bisa diselesaikan dengan kebijakan Gubernur, mengingat bentuk BUMD PT Flobamor sudah menjadi Perseroda.
Pemprov NTT sebagai wakil pemerintahan semestinya bisa menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Adapun Kemendagri sepakat akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan Pemprov NTT.
(ind)