Kiai Said Aqil Siroj Ditunjuk Jadi Komisaris Utama IBFN, Masa Jabatan 5 Tahun

Selasa, 09 Mei 2023 - 21:09 WIB
loading...
Kiai Said Aqil Siroj...
KH. Said Aqil Siroj. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pemegang saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) resmi mengangkat KH. Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama .

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) IBFN di Jakarta, sebagaimana diumumkan di Keterbukaan Informasi, Selasa (9/5/2023).

Masa jabatan Said Aqil ditetapkan sejak ditutupnya RUPST sampai rapat tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada 2028.



Artinya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki masa jabatan lima tahun di emiten penjualan alat berat ini.

"Namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu," kata manajemen dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Selain menetapkan komisaris baru, pemegang saham IBFN juga merombak jabatan Alexander Reyza dari semula Direktur, menjadi Komisaris Independen. RUPST juga mengganti posisi Petrus Halim menjadi Direktur, dari sebelumnya di kursi Komisaris.



Dengan demikian, berikut adalah susunan pengurus IBFN sampai 2028:

Dewan Direksi:
- Direktur: Petrus Halim

Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Said Aqil Siroj
- Komisaris Independen: Alexander Reyza
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)