Kemenhub Minta Uber dan Grab Miliki Izin Penyelenggaraan Angkutan

Rabu, 16 Maret 2016 - 21:25 WIB
Kemenhub Minta Uber dan Grab Miliki Izin Penyelenggaraan Angkutan
Kemenhub Minta Uber dan Grab Miliki Izin Penyelenggaraan Angkutan
A A A
JAKARTA - Menanggapi angkutan berbasis online Uber dan Grab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia, serta memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Kemenhub juga mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh serta mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

"Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum dan mendorong teknologi informasi dan komunikasi," ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2016).

Dalam pernyataan tersebut, Sugihardjo menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum, serta dikemudikan pengemudi yang memiliki SIM umum.

Adapun, perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan tidak akan memblokir aplikasi Uber maupun Grab. Namun, mereka diminta menjadi perusahaan berbadan hukum dengan sistem angkutan sewa. Itu berarti Uber maupun Grab, dibolehkan beroperasi selama menggandeng agen atau perusahaan rental bersifat koperasi.

Baca juga:

Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel

Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop

Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1747 seconds (0.1#10.140)