Kemenhub Akhirnya Berikan Izin Konsesi Kereta Cepat KCIC

Rabu, 16 Maret 2016 - 22:20 WIB
Kemenhub Akhirnya Berikan Izin Konsesi Kereta Cepat KCIC
Kemenhub Akhirnya Berikan Izin Konsesi Kereta Cepat KCIC
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin konsesi (perjanjian kerja sama) penyelenggaraan perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Izin proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut dinanti setelah 2 bulan menunggu pasca di-groundbreaking Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Izin konsesi tersebut diberikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melalui Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko.

"Ini memang tergolong panjang ya prosesnya. Tapi kita telah sama-sama sepakat. Dan mewakili perusahaan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenhub atas disetujuinya kesepakatan utama dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak," ujar Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan di kantor Kemenhub, Rabu (16/3/2016) malam.

Nilai investasi izin konsesi sebanyak USD5,13 miliar meliputi beberapa bagian perjanjian. Pertama, soal pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasana. Kedua, pengadaan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan sarana.

"Ketiga, masa konsesi selama 50 tahun sejak 31 Mei 2016, dan tidak dapat diperpanjang (kecuali dalam keadaan kahar/kejadian tiba-tiba seperti tanah longsor). Pembangunan prasarana kereta api cepat paling lama tiga tahun terhitung sejak izin pembangunan sarana dikeluarkan," jelasnya.

Selanjutnya, pada akhir masa konsesi semua prasarana perkeretaapian kereta cepat termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah dalam kondisi layak operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.

"Pendanaan proyek didanai oleh pihak ketiga dan hak penyelenggaraan dijadikan jaminan. Itu ketentuannya," tegasnya.

Izin usaha dan izin pembangunan, lanjut dia, akan dikeluarkan setelah perjanjian ditandatangani. Perjanjian Konsesi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, penyelesaian perselisihan akan diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5643 seconds (0.1#10.140)