Biasakan Diri! Beli Pertalite Bakal Dibatasi Maksimal 20 Liter per Hari

Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:28 WIB
loading...
Biasakan Diri! Beli Pertalite Bakal Dibatasi Maksimal 20 Liter per Hari
Pembelian Pertalite bakal dibatasi 20 liter per hari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan QR code MyPertamina di sejumlah daerah. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, selama uji coba subsidi berlangsung, setiap masyarakat yang belum mendaftar program Subsidi Tepat MyPertamina akan dibatasi dengan pembelian maksimal 20 liter atau Rp200 ribu per hari.



"Jadi dalam uji coba dari Pertamina menuju subsidi tepat, pembelian yang tidak menggunakan barcode (hanya) mendapat 20 liter," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (12/5/2023).

Ia menilai jumlah 20 liter per hari cukup untuk konsumsi kendaraan pribadi di dalam kota. Namun, apabila pengendara ingin bepergian lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan itu, maka dirinya menyarankan agar pemilik mobil melakukan registrasi terlebih dahulu pada program Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code.

"Jadi kalau mau lebih dari itu untuk perjalanan lebih jauh, monggo dengan barcode. Intinya kita menuju ke subsidi tepat," lanjutnya.

Saleh menyebutkan, hingga saat ini uji coba pembatasan pembelian Pertalite sudah dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Katanya, uji coba ini akan terus dilakukan hingga kendaraan yang memang membutuhkan subsidi BBM sudah terdaftar.

"Sampai semua kendaraan yang butuh subsidi terdaftar, itu harapannya," imbuhnya.



Di lain kesempatan, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan, pembatasan pembelian Pertalite sebanyak 20 liter per hari hanya akan berlaku di daerah yang memang dilakukan uji coba pembelian dengan QR code MyPertamina.

"Ini untuk wilayah uji coba saja. Kita masih melakukan uji coba di Aceh, Babel, Bengkulu, dan Timika," jelasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2616 seconds (0.1#10.140)