Tiga Poin Krusial UU PPKSK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Jum'at, 01 April 2016 - 13:50 WIB
Tiga Poin Krusial UU PPKSK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Tiga Poin Krusial UU PPKSK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang belum lama disahkan DPR pada 17 Maret 2016 baik bagi stabilitas keuangan.

Dia mengatakan, belajar dari pengalaman krisis Asia 1997/1998 dan resesi global 2008, pemerintah setiap saat harus siap bertindak cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional. Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif.

"Adanya UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis," ujar dia, Jumat (1/4/2016).

Pria kelahiran Pasuruan ini menilai, ada beberapa poin krusial pada UU PPKSK yang menjadi ruh tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat. Pertama, UU PPKSK pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan.

Menurutnya, UU PPKSK mengatur mekanisme penyelesaian krisis. Sehingga, tidak menimbulkan biaya besar pada perekonomian. "Dengan demikian, sasaran PPKSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi," tutur dia.

Kedua, UU PPKSK dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, terutama terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ataupun terjadinya moral hazard yang bisa memberatkan keuangan negara.

Ketiga, UU PPKSK menegaskan bahwa kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas.

Dalam konteks tersebut, keberadaan UU PPKSK tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

"Kehadiran UU PPKSK menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan permasalahan krisis sistem keuangan. Sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dapat berfungsi normal dan bisa berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa," tandas politisi Golkar itu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6780 seconds (0.1#10.140)