Terungkap Masih Ada Utang Pemegang Saham Newmont USD600 Juta

Kamis, 07 April 2016 - 21:01 WIB
Terungkap Masih Ada Utang Pemegang Saham Newmont USD600 Juta
Terungkap Masih Ada Utang Pemegang Saham Newmont USD600 Juta
A A A
JAKARTA - Salah satu pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Gustaaf Merukh meminta calon pembeli saham perusahaan mencermati komposisi para pemegang saham NNT. Terungkap, saat ini masih terjadi sengketa di PT Pukuafu Indah yang memiliki 17,8% saham di NNT.

“Saham PT Pukuafu Indah digadaikan oleh oknum pemegang saham yang lain kepada Newmont dengan nilai pinjaman USD600 juta (Rp7,9 triliun), dengan dasar akte bodong,” ujar Gustaaf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Dia memiliki saham di PT Pukuafu Indah melalui PT Merukh Ama Coal (MAC) sebanyak 6%. Di mana telah terjadinya pemalsuan akte PT Pukuafu Indah pada 16 November 2012 terkait loan agreement yang merugikan PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah dan PT Merukh Ama Coal.

Baca: Arifin Panigoro Segera Rampungkan Akuisisi Newmont

Gustaaf sudah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, No 75/Pdt/G/2016/PN. JKT. Sel pada 5 Februari 2016. Dia melayangkan gugatan perdata tersebut sehubungan dengan telah terjadinya pengalihan saham secara tidak sah pada 4 Mei 2015 di PT Pukuafu Indah sehingga menghilangkan hak-haknya selaku pemegang saham perusahaan tersebut.

Saat ini pemegang saham NNT, yakni Nusa Tenggara Partnership BV (NTP) 56% (asing), PT Pukuafu Indah (PTPI) 17,8% (swasta nasional), PT Indonesia Masbaga Investama 2,2% (swasta nasional), dan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) 24% (konsorsium swasta nasional dan daerah).

Baca: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur Rencana Medco Caplok Newmont

Adapun saham yang rencananya dibeli PT Medco Energy International Tbk (MEDC) yakni seluruh saham asing, saham PT Pukuafu Indah, dan saham PT Indonesia Masbaga Investama, yang totalnya mencapai 76%. "Calon pembeli NNT harus cermat, karena masih ada proses hukum. Ini untuk mencegah kerugian banyak pihak," terang tim legal dan humas Choky YF Simanjuntak.

Gustaaf sendiri menyayangkan jika pemerintah benar-benar telah memberikan restu atas transaksi itu, karena dalam kenyataannya ada masalah hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dia mengingatkan kepada para pihak yang terlibat dalam rencana traksaksi saham NNT agar menunggu sampai masalah hukum terhadap PT Pukuafu Indah selesai.

Baca: BEI Amati Pergerakan Saham Medco Energi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3801 seconds (0.1#10.140)