Harga Telur Tembus Rp40 Ribu per Kg, Perindo Desak Badan Pangan Nasional Turun Tangan

Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:32 WIB
loading...
Harga Telur Tembus Rp40 Ribu per Kg, Perindo Desak Badan Pangan Nasional Turun Tangan
Perindo mendesak Badan Pangan mengatasi kenaikan harga telur. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mendesak Badan Pangan Nasional untuk mengambil langkah cepat dan tepat terkait meroketnya harga telur di pasar. Seperti diketahui, saat ini harga telur di pasar mencapai Rp40 ribu per kilogram (kg) dari harga normal Rp20 ribu-Rp25 ribu.



"Kami mendorong Badan Pangan Nasional untuk cepat tanggap turun ke lapangan dan adakan penetrasi pasar kendalikan harga telur," kata Yerry saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).

Yerry Tawalujan--yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu--menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, maka badan ini berfungsi untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.

Politisi Partai Perindo--yang dikenal peduli rakyat kecil gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--menegaskan, lembaga yang dimaksud berfungsi untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.

Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

"Karena telur ayam ini bahan pokok sumber protein yang jadi andalan masyarakat kecil untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga," ujar Yerry.

"Kami sebagai partai yang peduli rakyat kecil akan lantang bersuara jika kepentingan rakyat khususnya soal pangan kurang diperhatikan pemerintah," sambung politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

Lebih lanjut Yerry menjelaskan, menurut Perpres No. 66/2021, ada sembilan jenis bahan pangan yang menjadi kewenangan, tugas dan fungsi untuk diatur Badan Pangan Nasional. Antara lain meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Mengacu pada perpres tersebut, maka wajib bagi Badan Pangan Nasional untuk segera mencari solusi mengatasi kenaikan drastis harga telur.



"Itu sebabnya kami Partai Perindo yang selalu peduli dan membela rakyat kecil untuk segera lakukan operasi-operasi pasar supaya harga telur terkendali. Jangan sampai Presiden Jokowi sendiri yang harus turun untuk stabilkan harga telur. Itu tugasnya Badan Pangan Nasional," pungkas Yerry.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)