Harga Telur Tembus Rp40 Ribu per Kg, Perindo Desak Badan Pangan Nasional Turun Tangan
Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:32 WIB
loading...
Perindo mendesak Badan Pangan mengatasi kenaikan harga telur. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mendesak Badan Pangan Nasional untuk mengambil langkah cepat dan tepat terkait meroketnya harga telur di pasar. Seperti diketahui, saat ini harga telur di pasar mencapai Rp40 ribu per kilogram (kg) dari harga normal Rp20 ribu-Rp25 ribu.
Baca juga: Terus Mendaki, Harga Telur Ayam Naik Tembus Rp40.000 per Kg
"Kami mendorong Badan Pangan Nasional untuk cepat tanggap turun ke lapangan dan adakan penetrasi pasar kendalikan harga telur," kata Yerry saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
Yerry Tawalujan--yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu--menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, maka badan ini berfungsi untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.
Politisi Partai Perindo--yang dikenal peduli rakyat kecil gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--menegaskan, lembaga yang dimaksud berfungsi untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.
Baca juga: Terus Mendaki, Harga Telur Ayam Naik Tembus Rp40.000 per Kg
"Kami mendorong Badan Pangan Nasional untuk cepat tanggap turun ke lapangan dan adakan penetrasi pasar kendalikan harga telur," kata Yerry saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
Yerry Tawalujan--yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu--menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, maka badan ini berfungsi untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.
Politisi Partai Perindo--yang dikenal peduli rakyat kecil gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--menegaskan, lembaga yang dimaksud berfungsi untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.
Lihat Juga :