KKI Komitmen Awasi Pelaksanaan Jasa Konstruksi

Selasa, 24 Mei 2016 - 10:40 WIB
KKI Komitmen Awasi Pelaksanaan Jasa Konstruksi
KKI Komitmen Awasi Pelaksanaan Jasa Konstruksi
A A A
JAKARTA - Komite Konstruksi Indonesia (KKI) berkomitmen membantu pemerintah dalam memberikan informasi dan laporan terkait pelaksanaan konstruksi oleh para Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Komite Konstruksi Indonesia sesuai amanat UU No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 30, masyarakat berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi serta turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.

"KKI bagian dari masyarakat yang dapat menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi," ujar Ketua Umum KKI Moh Satibi Askara Putra dalam rilisnya, Selasa (24/5/2016).

Pembangunan infrastruktur berkualitas di Indonesia harus dapat tercapai sesuai target. Pemerintah melakukan pembinaan kepada para asosiasi sebagai wadah masyarakat yang memiliki kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.

Menurutnya, jika masyarakat harus segera melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian dilapangan, misalnya implementasi K3 yang buruk, atau mendapati BUJK yang mempekerjakan tenaga kerja terampil dari luar negeri, atau ketidaksesuaian lainnya yang merugikan kepentingan umum.

"KKI harus dapat memberikan informasi bermanfaat untuk sektor jasa konstruksi di Indonesia, dan dapat memberikan kontribusi lebih luas untuk pembangunan lebih baik," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1142 seconds (0.1#10.140)