Pemegang Obligasi WSBP Tolak Usulan Restrukturisasi Ulang Bank DKI

Kamis, 01 Juni 2023 - 20:30 WIB
loading...
Pemegang Obligasi WSBP...
RUPO WSBP telah mengambil keputusan soal restrukturisasi yang diajukan Bank DKI. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemegang obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP ) menolak permintaan restrukturisasi ulang PT Bank DKI. Keputusan itu diambil saat rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar pada 31 Mei 2023.

Baca juga: WSBP Lakukan Erection Girder di Proyek Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2

Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, dalam RUPO pemegang obligasi menolak usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial.

Pemungutan suara dalam RUPO pemegang obligasi menyatakan tidak menyetujui usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C perjanjian perdamaian WSBP, menjadi kreditur finansial dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A perjanjian perdamaian WSBP.

Dengan kata lain, pemegang obligasi WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman perjanjian perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi perjanjian perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Fandy dalam keterangan pers, Kamis (1/6/2023).

WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan perjanjian perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1. Pasal tersebut menjelaskan bahw perjanjian perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50%dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.

Jika ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, skema penyelesaian total utang perseroan kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas ditahun ke-10, maka akan diamandemen dan total utang kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.

Baca juga: Resmikan Rumah Aspirasi Relawan, Ganjar: Mari Kita Jemput Kemenangan dengan Elegan

Pelaksanaan RUPO untuk 4 seri obligasi, yaitu Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022, Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, ObligasiBerkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
Bank Jakarta–Persija...
Bank Jakarta–Persija Perkuat Sinergi Lewat Meet and Greet Jakmania
Mantan GM Sebut Direktur...
Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN
Pertama Sejak Perang...
Pertama Sejak Perang Dunia II, Negara Uni Eropa Terbitkan Obligasi Perang
Rekomendasi
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved