Kemenhub Periksa Dugaan Insiden Anak Usaha Lion Air

Jum'at, 10 Juni 2016 - 20:57 WIB
Kemenhub Periksa Dugaan Insiden Anak Usaha Lion Air
Kemenhub Periksa Dugaan Insiden Anak Usaha Lion Air
A A A
JAKARTA - Lion Air kembali terkena kasus yang berkaitan dengan pelayanan terhadap penumpang, setelah sebelumnya salah menurunkan penumpang Internasional dan delay yang disebabkan aksi mogok terbang para pilot. Kali ini giliran Wings Air selaku anak usaha Lion Air Group diduga tidak mengangkut barang bawaan penumpang pesawat hingga ke tempat tujuan.

Kasus tersebut muncul lewat petisi online yang dituliskan salah seorang penumpang Wings Air Rote Ndao tujuan Kupang, dengan nomor penerbangan IW 1936 ‎yang mengaku keberatan dengan kebijakan maskapai, untuk tidak mengangkut barang bawaan penumpang hingga ke tempat tujuan. Alasan yang disampaikan Wings Air adalah, untuk mengurangi beban sehingga pesawat bisa sampai ke tempat tujuan.

Menanggapi hal itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku, saat ini dirinya belum membaca petisi yang dituliskan oleh penumpang Wings Air, bernama Taufik tersebut. Kendati demikian, saat ini pihaknya telah menugaskan inspektur angkutan udara untuk memeriksa insiden tersebut.

"Belum baca saya petisinya (kasus Wings Air). ‎ Itu saya sudah menugaskan inspektur angkutan udara untuk meriksa. Kan belum tentu betul, tapi belum tentu salah juga. Makanya sedang diperiksa," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Jika memang terbukti ada kelalaian dan kesalahan yang dilakukan anak usaha maskapai Singa Merah tersebut, ‎mantan Bos KAI ini menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk kembali mengenakan sanksi kepada Lion Air. "Kalo iya (terbukti bersalah), ya kita kenakan sanksi. Saya tidak tahu yang benarnya bagaimana," imbuh dia.

Dari informasi yang beredar, alasan Wings Air tidak mengangkut bagasi milik penumpang karena maskapai tersebut telah lebih dulu mengangkut cargo. Sehingga, bagasi penumpang pun tidak ikut terangkut.

Menurut Jonan, bagasi dengan ketentuan masing-masing seberat 20 kilogram (kg) merupakan hak ‎penumpang yang harus didahulukan bersamaan dengan penumpang. Jika memang seluruh bagasi sudah terangkut, baru kemudian maskapai diperbolehkan mengangkut kargo.

"‎Seharusnya bagasi itu ketentuan hak penumpang itu berapa, kalo tidak salah 20 kg. Itu harus dipenuhi, kargonya belakangan. Itu ada peraturannya yang hak 20 kg itu ada, bahwa barang harus ikut sama penumpang. Kita nanti lihat laporan inspektur penerbangan gimana," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4897 seconds (0.1#10.140)