Menhub Ultimatum Angkutan Lebaran Wajib Penuhi Standar

Jum'at, 17 Juni 2016 - 15:23 WIB
Menhub Ultimatum Angkutan Lebaran Wajib Penuhi Standar
Menhub Ultimatum Angkutan Lebaran Wajib Penuhi Standar
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan, angkutan umum yang digunakan untuk angkutan Lebaran dilarang beroperasi, jika sampai dengan 24 Juni 2016 tidak memenuhi persyaratan kelaikan. Hal tersebut mengacu kepada hasil rampcheck yang dilakukan Kemenhub terhadap angkutan umum semua moda secara menyeluruh sejak awal Juni sampai dengan 24 Juni 2016.

"Mestinya bisa diperbaiki, kan waktunya cukup. Tapi kalau sampai 24 Juni tidak diperbaiki, ya tidak boleh beroperasi," ujarnya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

(Baca Juga: Persiapan Mudik, Menhub Blusukan Cek Seluruh Moda Transportasi)

Dia menuturkan, untuk sarana transportasi yang digunakan untuk angkutan lebaran itu sendiri telah disiapkan dua hingga tiga bulan sebelum masa mudik. "Jadi sebenarnya sudah siap, jadi itu mestinya nggak ada masalah ya," imbuh dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penyelenggaraan angkutan lebaran tahun ini melakukan rampcheck secara menyeluruh semua moda. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan zero accident pada masa mudik lebaran tahun 2016 ini.

"Untuk bus AKAP itu ada kira-kira 45 ribu, sekarang lagi diperiksa semua. Kalau kapal laut kira-kira 1.200 lagi diperiksa juga, kereta api 447 lokomotif dan 1600 kereta, dan pesawat udara ada 529 yang semuanya juga sedang diperiksa," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7434 seconds (0.1#10.140)