Tegur Kepala Bapanas soal Harga Telur, Ketua Komisi IV: Ibu-ibu Naik Rp1.000 Saja Ribut, Apalagi Rp4.000

Senin, 05 Juni 2023 - 17:13 WIB
loading...
Tegur Kepala Bapanas soal Harga Telur, Ketua Komisi IV: Ibu-ibu Naik Rp1.000 Saja Ribut, Apalagi Rp4.000
Mahalnya harga telur jadi perdebatan antara Komisi IV dengan Badan Pangan Nasional. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Sudin menegur Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi terkait kenaikan harga telur ayam yang memicu protes emak-emak. Teguran dilontarkan dalam rapat dengar pendapat Bapanas dengan Komisi IV, di Jakarta, hari ini, Senin (5/6/2023).



Seperti diketahui bersama, harga telur ayam belum kunjung turun hingga hari ini. Harga komoditas pangan ini sudah menyentuh Rp38.000 per kilogram (di Pulau Jawa), bahkan di Papua menyentuh Rp40.000 per kg.

"Mungkin Kepala Badan Pangan juga mendengar atau baca juga di media, pemerintah lepas tanggung jawab terhadap tingginya harga telur," ucap Sudin.

Sontak, Arief pun membantah pernyataan itu. "Tidak benar ketua."

Mendengar bantahan itu, Sudin pun langsung menyanggah. "Loh begini, ini di media bunyinya seperti itu, seolah-olah pemerintah lepas tanggung jawab atas tingginya harga telur. Ya mohon maaf ini, ibu-ibu kan tahu sendiri harga telur naik Rp1.000 saja ribut, apalagi naiknya sampai Rp4.000," tutur dia.

Arief lantas menjelaskan, kenaikan harga telur yang tinggi saat ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, karena harga jagung yang juga mengalami kenaikan, kemudian yang kedua, karena memang pemerintah sedang menaikkan harga acuan di tingkat peternak.

"Karena kalau harganya di bawah Rp24.000 per kilogram seperti kemarin, (bahkan) ada yang Rp20.000-21.000 itu kandang tutup. Sehingga pararel sambil kita siapkan bagaimana efisiensi di peternak," paparnya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan, saat ini pemerintah tengah berupaya menaikkan harga produksi di tingkat produsen. Kendati demikian dia menekankan, harga di tingkat konsumen tetap dibuat wajar.



"Perintah dari Pak Presiden itu harga wajar di tingkat produsen kemudian pedagang dan konsumen, yang benar itu ketua. Sehingga harusnya tinggi di tingkat produsen, tetapi di tingkat konsumen itu dibuat wajar. Tinggi itu maksudnya tidak di Rp20.000 (per kilogram) tetapi tinggi bukan mahal, jadi sekitar Rp24.000-Rp26.000 itu masih wajar," jelas Arief.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)