Ada Uang Pelicin di Balik Izin Impor Bawang Putih? Fulus Rp1,5 Triliun Masuk Kantong Mafia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR mencurigai ada mafia dibalik proses perizinan impor bawang putih . Diduga, sebagian importir dipaksa untuk membayar lebih agar bisa menerima Surat Persetujuan Impor (SPI).
Pasalnya, ada sebanyak 163 importir yang sudah mengajukan perizinan impor sejak Februari 2023. Namun, hanya 35 importir yang diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menduga, importir yang belum menerima SPI ditawarkan oleh mafia untuk membayar sebesar Rp3.000-4.000 per kilogram (kg) bawang impor agar bisa mendapatkan izin. Artinya, jika para importir mengajukan kuota sebanyak 500.000 ton, para mafia akan mengantongi dana ilegal hingga Rp1,5 triliun.
"Kalau kita total dalam satu tahun ada 500.000 ton impor bawang putih berarti ada sekitar Rp1,5 triliun uang yang dinikmati oleh mafia impor bawang putih," tukasnya saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan (Mendag) di gedung DPR RI, Selasa (6/6/2023).
Atas dugaannya ini, dia meminta Mendag Zulkifli Hasan sigap membuat tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum-oknum nakal atas pemberian izin impor bawang putih ini.
"Karena seminggu terakhir pun jadi terang-terangan. Banyak sms menawarkan kepada importir itu bahwa ini dari KSP, ini dari Incopol, dari ini, dari itu, pokoknya kalian (importir) bayar Rp3.000, kita akan keluarkan izin impor itu," bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sempat menyingung soal perizinan impor tersebut. KPPU menilai, Kemendag seperti tebang pilih dalam merilis SPI.
"Barangkali tetap ada persaingan dalam hal pelaku usaha menpadatkan SPI, jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (25/5).
Guntur meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir. Hal itu dilakukan agar pengusaha bawang putih yang menjadi anggota Pusbarindo bisa melaksanakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pasokan bawang putih di dalam negeri bisa tercukupi.
Pasalnya, ada sebanyak 163 importir yang sudah mengajukan perizinan impor sejak Februari 2023. Namun, hanya 35 importir yang diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menduga, importir yang belum menerima SPI ditawarkan oleh mafia untuk membayar sebesar Rp3.000-4.000 per kilogram (kg) bawang impor agar bisa mendapatkan izin. Artinya, jika para importir mengajukan kuota sebanyak 500.000 ton, para mafia akan mengantongi dana ilegal hingga Rp1,5 triliun.
"Kalau kita total dalam satu tahun ada 500.000 ton impor bawang putih berarti ada sekitar Rp1,5 triliun uang yang dinikmati oleh mafia impor bawang putih," tukasnya saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan (Mendag) di gedung DPR RI, Selasa (6/6/2023).
Atas dugaannya ini, dia meminta Mendag Zulkifli Hasan sigap membuat tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum-oknum nakal atas pemberian izin impor bawang putih ini.
"Karena seminggu terakhir pun jadi terang-terangan. Banyak sms menawarkan kepada importir itu bahwa ini dari KSP, ini dari Incopol, dari ini, dari itu, pokoknya kalian (importir) bayar Rp3.000, kita akan keluarkan izin impor itu," bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sempat menyingung soal perizinan impor tersebut. KPPU menilai, Kemendag seperti tebang pilih dalam merilis SPI.
"Barangkali tetap ada persaingan dalam hal pelaku usaha menpadatkan SPI, jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (25/5).
Guntur meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir. Hal itu dilakukan agar pengusaha bawang putih yang menjadi anggota Pusbarindo bisa melaksanakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pasokan bawang putih di dalam negeri bisa tercukupi.
(ind)