Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:31 WIB
loading...
A
A
A
“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Halim di Jakarta, Jumat, Jumat (24/7/2020).
Halim Alamsyah menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Selanjutnya, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test).
"Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank," jelasnya.
Halim Alamsyah menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Selanjutnya, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test).
"Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :