Kiprah OJK Kawal Sektor Keuangan Sangat Dibutuhkan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:47 WIB
loading...
Kiprah OJK Kawal Sektor Keuangan Sangat Dibutuhkan
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menjaga sektor keuangan di tengah pandemi Covid-19. Adapun upaya penguatan sektor riil juga mampu mendorong sektor keuangan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, saat pandemi ini UMKM menjadi sektor yang paling dalam mengalami dampak akibat pandemi. Kebijakan pemerintah mulai dari restrukturisasi hingga dana stimulus lewat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi obat kuat bagi yang paling dibutuhkan.

"Kalaupun PSBB sudah dilonggarkan, tetap saja aktivitas ekonomi masih terbatas. Sebab, masyarakat banyak yang masih melakukan isolasi mandiri," ujar Piter di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Kata dia, sektor riil mengalami arus kas defisit yang menyebabkan banyak lapangan usaha tutup. Tidak sedikit korporasi UMKM yang nol pendapatan, namun dari sisi lain mereka harus tetap bayar kebutuhan dan biaya-biaya lainnya, terakhir cicilan dan bunga. ( Baca juga: Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK )

“Pemerintah dan OJK sudah mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan kapasitasnya di saat pandemi. Terutama upaya restrukturisasi yang dilakukan OJK menjadi angin segar oleh UMKM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Pengembangan Wilayah LPPM UNS, Lukman Hakim, mengatakan BI dan OJK memastikan agar ekonomi berada di bawah kendali. Salah satunya dengan menyampaikan update kondisi ekonomi dan keuangan terkini secara rutin.

“Dengan demikian, jika ada rencana untuk membubarkan OJK, itu jadi tidak akan produktif, di saat upaya pemulihan ekonomi tengah dilakukan. Karena yang diperlukan saat pandemi ini adalah justru kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, BI, dan OJK," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3098 seconds (0.1#10.140)