Demi Hemat Rp748 M, Produsen Truk Listrik Amerika PHK 270 Pekerja
Minggu, 18 Juni 2023 - 10:56 WIB
loading...
Produsen truk listrik Nikola Corp mengumumkan ihwal PHK terhadap 270 karyawan. Foto/Dok nikolamotor
A
A
A
JAKARTA - Produsen truk listrik yang bermarkas di Arizona, Amerika Serikat (AS) , Nikola Corporation (Nasdaq: NKLA) bakalmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap 270 karyawan. Langkah ini demi memangkas biaya dan mempertajam fokus pasar di Amerika Utara.
Dilansir dari Reuters, Minggu (18/6/2023), dari 270 karyawan yang terdampak, 150 di antaranya merupakan karyawan yang mendukung operasi Nikola di Eropa sementara 120 lainnya berbasis di Phoenix dan Coolidge.
Melalui PHK tersebut,perusahaan yang didirikan pada 2015 itudiproyeksikan bisa menghemat sekitar USD50 juta per tahun atau setara Rp748 miliar (asumsi kurs Rp14.961).
Selain itu, penggunaan kas tahunan untuk perusahaan diperkirakan akan berkurang menjadi di bawah USD400 juta pada tahun depan.
Sebelumnya, Nikola terlibat dalam perselisihan dengan pendiri dan pemegang saham utamanya Trevor Milton, yang telah menyerukan perubahan kepemimpinan dan mendesak investor lain untuk memilih menentang proposal perusahaan untuk meningkatkan jumlah saham yang diizinkan untuk diterbitkan.
Dilansir dari Reuters, Minggu (18/6/2023), dari 270 karyawan yang terdampak, 150 di antaranya merupakan karyawan yang mendukung operasi Nikola di Eropa sementara 120 lainnya berbasis di Phoenix dan Coolidge.
Melalui PHK tersebut,perusahaan yang didirikan pada 2015 itudiproyeksikan bisa menghemat sekitar USD50 juta per tahun atau setara Rp748 miliar (asumsi kurs Rp14.961).
Selain itu, penggunaan kas tahunan untuk perusahaan diperkirakan akan berkurang menjadi di bawah USD400 juta pada tahun depan.
Sebelumnya, Nikola terlibat dalam perselisihan dengan pendiri dan pemegang saham utamanya Trevor Milton, yang telah menyerukan perubahan kepemimpinan dan mendesak investor lain untuk memilih menentang proposal perusahaan untuk meningkatkan jumlah saham yang diizinkan untuk diterbitkan.
Lihat Juga :