Aturan Wajib Masker Dicabut, Pedagang Curhat Penjualan Anjlok 90%

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:09 WIB
loading...
Aturan Wajib Masker...
Sepekan usai bebas masker berlaku, pedagang mengaku penjualan masker terus merosot hingga 90%. Foto/MPI/Ikhsan PSP
A A A
JAKARTA - Pemerintah pada Jumat (9/6) telah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di transportasi umum sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19 . Hal ini otomatis berdampak pada menurunnya penjualan masker.

Sepekan berlalu usai aturan bebas masker berlaku, pedagang mengaku tingkat penjualan masker terus merosot hingga 90%.

"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90%," kata Andi, salah seorang penjual masker saat ditemui di lapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Menurut dia, saat masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dirinya bisa meraup untung hingga Rp500.000 per hari. Namun, setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, dia hanya mengantongi keuntungan Rp70.000 per hari.

Senada, pedagang lainnya bernama Yuni mengaku turut terdampak dengan dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan masker hingga 30%.

"Ini rada turun sih tapi nggak banyak, orang kan ada yang ke luar masih pakai masker, soalnya kan masih debu dan panas. Kira-kira hampir 30% (penurunan) lah," tuturnya.

Guna menekan kerugian, Yuni menurunkan stok masker yang ia jual, dari yang biasanya belanja hingga 100 box, kini hanya separuhnya yaitu 50 box.

Yuni juga berinisiatif melakukan pengemasan ulang menjadi kemasan kecil dengan jumlah yang lebih sedikit namun dengan harga lebih terjangkau.

"Saya ecer begini (kemasan plastik). Orang senangnya diecer sekarang kayak gitu diplastikin Rp5.000, orang senangnya yang kayak gitu (kemasan plastik)," bebernya.



Sementara itu, penjual masker lainnya bernama Wandi juga menyebut penjualannya menurun sekitar 30-40%. Diamenuturkan, penjualan maskernya terbantu karena lokasi dirinya berjualan berdekatan dengan rumah sakit, sehingga masih banyak orang yang mencari masker. "Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," tuturnya.

Aturan Wajib Masker Dicabut, Pedagang Curhat Penjualan Anjlok 90%


Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan prokes terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6).



Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan SE yang intinya memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk tidak menenakan masker di transportasi umum. Dengan catatan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan atau tertular virus.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)