Sri Mulyani Kampanyekan Amnesti Pajak di Singapura

Kamis, 11 Agustus 2016 - 17:24 WIB
Sri Mulyani Kampanyekan Amnesti Pajak di Singapura
Sri Mulyani Kampanyekan Amnesti Pajak di Singapura
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah mensukseskan amnesti pajak dilakukan secara all out. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun pergi ke Singapura untuk menggelorakan program amnesti pajak dan mengajak Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Singa Merlion untuk menaruh uangnya di Tanah Air dalam bentuk repatriasi.

Dalam seminar Indonesia Business Outlook yang dihelat Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) di Ritz Carlton Milenia Singapura, Ani--panggilan akrabnya--memaparkan kondisi perekonomian nasional dan program amnesti pajak. Di hadapan sekitar 150 orang peserta, Menkeu mengajak para WNI segera memanfaatkan amnesti pajak dalam bentuk repatriasi.

Untuk memberi kemudahan dalam memanfaatkan amnesti pajak, Ani meminta KBRI di Singapura membuka layanan amnesti pajak bagi WNI yang berada di sana. Layanan yang dibuka meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.

"Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan+65 64709707 dan e-mail diatasekeuangan@indonesianembassy.sg," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Baca: Sri Mulyani Akui Tax Amnesty Tugas Terberat

Di tempat yang sama, Menteri BUMN Rini Sumarno menyampaikan, instrumen-instrumen investasi yang dilayani bank BUMN seperti BNI, Mandiri dan BRI. Rini mengharapkan agar masyarakat Indonesia yang berada di Singapura dapat memanfaatkan amnesti pajak dan berinvestasi kembali ke Indonesia melalui usaha yang dikelola oleh BUMN.

Pemerintah, kata dia, memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha. Baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

"Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Batas waktu kebijakan amnesti pajak tidak akan diperpanjang di masa yang akan datang. Sehingga, wajib pajak harus segera memanfaatkan kesempatan berharga ini," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3810 seconds (0.1#10.140)