Libur Iduladha Jadi 3 Hari, Jokowi: Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal
loading...
A
A
A
BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Peringatan hari raya kurban tersebut ditetapkan pada 29 Juni ditambah cuti bersama tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
"Untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi terutama di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa kemudian diputuskan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangakain acara di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Rabu (21/6/2023).
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Lihat Juga: Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
"Untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi terutama di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa kemudian diputuskan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangakain acara di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Rabu (21/6/2023).
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut telah tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Lihat Juga: Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
(nng)