Pemerintah Awasi Penjualan Minyak Goreng Curah

Kamis, 25 Agustus 2016 - 04:08 WIB
Pemerintah Awasi Penjualan Minyak Goreng Curah
Pemerintah Awasi Penjualan Minyak Goreng Curah
A A A
SUMEDANG - Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, perketat peredaran minyak goreng curah di pasaran.Kepala Diskoperindag Sumedang Dicky Rubiana mengatakan pengawasan dilakukan menyusul adanya oknum pengoplos minyak jelanta asal Kecamatan Tanjungsari yang belum lama ini digerebek petugas BPOM Bandung.

"Kami perketat penjualannya di pasar se-Sumedang untuk meminimalisasi peredaran minyak goreng jelanta. Selain mengawasi langsung di pasar, kami juga sudah mulai melakukan sosialisasi ke pasar terkait larangan penjualan minyak goreng curah yang akan mulai berlaku awal tahun 2017 mendatang," ujarnya kepada KORAN SINDO, Rabu (24/8/2016).

Terkait larangan ini, kata dia, selain sosialisasi langsung ke pasar, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang para agen/distributor minyak goreng curah di Sumedang. Agar sebelum larangan diberlakukan, para agen sudah mempersiapkan segala sesuatunya.

"Kami akan sosialisasi juga ke agen/distributor minyak goreng curah se-Sumedang agar sebelum pemberlakuan larangan ini mereka bisa mempersiapkan segalanya," tuturnya.

Jadi nantinya, lanjut dia, sebelum dijual ke pasaran, minyak goreng curah harus dikemas sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah sehingga memenuhi unsur kesehatan dan tidak membahayakan untuk dikonsumsi masyarakat.

"Tujuan larangan minyak goreng curah dijual langsung adalah untuk meminimalisasi dampak negatif bagi kesehatan warga. Karena minyak goreng curah yang dijual bebas saat ini tidak mengandung vitamin A karena sudah beberapa kali melalui proses penyaringan mulai dari pabrik ke drum ke jerigen hingga dikemas pedagang di pasar menggunakan plastik," sebutnya.

Sementara, salah seorang pemilik warteg di lingkungan Talun, Kecamatan Sumedang Utara ,Susno, 39, mengaku khawatir dengan adanya peredaran minyak goreng jelanta yang dijual di pasaran.

"Saya tidak habis pikir saja. Kok ada orang yang tega menjual kembali minyak jelanta dengan mengoplosnya kemudian leluasa menjualnya ke pasar. Terus terang kami sulit membedakan mana minyak goreng yang baru dengan minyak jelanta itu. Tapi sejak adanya informasi beredarnya minyak jelanta itu, untuk keamanan dan pencegahan saya sudah beralih menggunakan minyak kemasan, meski harganya jauh lebih mahal dari harga minyak goreng curah yang di jual di pasar," ucapnya.

Disinggung terkait pemberlakukan larangan penjualan minyak goreng curah oleh pemerintah, dia sepakat akan kebijakan ini.

"Setuju, dengan begitu bisa lebih aman. Tapinya harus benar-benar diawasi juga para agennya, jangan sampai minyak goreng yang sudah dikemas dengan baik juga bisa dimanipulasi oknum tidak bertanggungjawab," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9183 seconds (0.1#10.140)