BI 7 Day Repo Dinilai Tak Banyak Berpengaruh ke Kredit

Kamis, 08 September 2016 - 14:53 WIB
BI 7 Day Repo Dinilai Tak Banyak Berpengaruh ke Kredit
BI 7 Day Repo Dinilai Tak Banyak Berpengaruh ke Kredit
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah resmi menerapkan BI 7 Day Repo Rate sebagai suku bunga acuannya mulai 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate yang dinilai tidak efektif lagi dalam mengendalikan pasar uang antarbank. BI Rate semula dirancang sebagai suku bunga acuan antarbank overnight (O/N), namun dalam praktiknya, pergerakan suku bunga overnight meninggalkan BI Rate.

Ini terlihat dari semakin lebarnya rentang di antara keduanya, terutama setelah The Fed (Bank Sentral AS) mengeluarkan kebijakan Quantitative Easing (QE) tahap II pada akhir 2010. Sampai Juli lalu, BI Rate justru lebih mengacu pada suku bunga untuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tenor 12 bulan.

Dengan menggunakan acuan BI 7 Day Repo, transmisi kebijakan moneter BI diharapkan menjadi lebih efektif. Apalagi tingkat suku bunga BI Repo merupakan suku bunga transaksional, berbeda dengan BI Rate yang hanya berfungsi sebagai suku bunga acuan.

Ekonom DBS Group Research Gundy Cahyadi menilai, kebijakan baru ini mungkin tidak banyak berpengaruh terhadap suku bunga deposito maupun kredit dalam jangka pendek. Artinya, dampak kebijakan baru Bank Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi akan terbatas.

Dalam risetnya “Indonesia: the new policy rate”, dia menyampaikan meski besaran suku bunga BI Repo lebih rendah 125 basis points (bps) dari BI Rate, bukan berarti BI telah melonggarkan kebijakannya. "Selisih ini hanya mencerminkan adanya kesenjangan antara BI Rate dengan suku bunga pasar jangka pendek," ungkap dia dalam riset di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Dia menambahkan justru kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang batas atas (capping) suku bunga deposito yang perlu diperhatikan. OJK membatasi besaran suku bunga deposito sebesar 75 bps-100 bps di atas BI Rate bagi kelompok bank BUKU III dan IV.

Dengan tingkat suku bunga BI Rate Juli sebesar 6,5%, maka suku bunga deposito maksimum sebesar 7,25%-7,5%.

“Jika OJK menggunakan acuan SBI 12 bulan, sebenarnya tidak ada perubahan dalam suku bunga deposito,” ujar Cahyadi.

Dalam pandangannya, jika suku bunga deposito tidak mengalami perubahan maka suku bunga kredit juga tidak akan turun. Tentunya adalah penting jika kebijakan baru itu bisa mendorong turunnya suku bunga pinjaman. Selama ini suku bunga pinjaman hampir bergerak turun sangat lambat meski BI Rate telah dipangkas 100 bps sepanjang 2016.

Menurutnya hal ini dapat dipahami mengingat adanya jeda waktu dalam transmisi perubahan kebijakan moneter. Namun dalam jangka panjang, kebijakan baru ini dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan memperkuat struktur pasar uang antarbank khususnya segmen tenor 3 bulan-12 bulan.

“Pasar keuangan yang semakin dalam akan menyebabkan biaya dana perbankan menjadi lebih murah, sehingga mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit,” papar dia.

Di sini pemerintah bisa memanfaatkan kebijakan suku bunga baru yang lebih rendah dari BI Rate untuk mendorong bank menurunkan suku bunga kreditnya. Ke depan, jika suku bunga kredit dapat turun secara signifikan dan pertumbuhan kredit bisa dipacu hingga 15%, artinya ekonomi 2017 diproyeksikan akan tumbuh lebih tinggi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3951 seconds (0.1#10.140)