RUPS MNC Land (KPIG) Setujui Laporan Tahunan Serta Keberlanjutan Perseroan

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:34 WIB
loading...
RUPS MNC Land (KPIG)...
RUPST MNC Land menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi serta Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT MNC Land Tbk (KPIG) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) untuk menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi serta Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022. RUPST juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022.

“Sesuai dengan pernyataan notaris, dengan ini saya nyatakan bahwa rapat telah menyetujui usulan tersebut,” ujar Direktur Utama MNC Land, Budi Rustanto, Rabu (28/6/2023).



Pendapatan MNC Land tercatat melonjak 60,3% year-on-year (yoy) menjadi Rp1.121,9 miliar di tahun 2022, dari Rp700,0 miliar pada tahun sebelumnya. Hal ini didorong oleh meroketnya pendapatan di segmen hotel, resor dan golf sebesar 306,3% yoy menjadi Rp507,5 miliar, dari Rp124,9 miliar pada tahun 2021.



Diurutkan berdasarkan segmentasi, kontributor terbesar berasal dari hotel, resor dan golf dengan 45,2% dari total pendapatan, diikuti oleh jasa keamanan dan lainnya dengan 34,3%, sewa ruang perkantoran dengan 19,6%, dan terakhir apartemen dan properti lainnya dengan 0,9%.

Untuk EBITDA Perseroan tercatat sebesar Rp190,6 miliar, mewakili 17,0% marjin EBITDA di tahun 2022, dan menghasilkan laba bersih sebesar Rp179,5 miliar pada 2022, naik 24,2% yoy dari Rp144,5 miliar di tahun 2021.

Di samping itu, MNC Land juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau private placement dengan menerbitkan saham baru paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 20 Ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)