PUPR Tetapkan Tahun Depan Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Harganya!

Jum'at, 30 Juni 2023 - 17:20 WIB
loading...
PUPR Tetapkan Tahun...
Harga rumah subsidi tahun depan naik. Foto/PUPR
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur harga batas rumah umum dan besaran subsidi uang muka (DP) untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah subsidi . Regulasi itu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Baca juga: Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta

Kepmen tersebut diteken Menteri Basuki pada 23 Juni 2023 lalu. Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut dijelaskan mengenai batasan harga jual maksimal rumah umum tapak tahun 2023 dan 2024, dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).

Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur adalah sebagai berikut; luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Batasan harga jual maksimal rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah Rp162.000.000. Mulai tahun 2024 harganya naik menjadi Rp166.000.000.

Kemudian Kalimantan (kecuali Kabupeten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 harganya Rp177.000.000, dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp182.000.000.

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2023 harganya Rp168.000.000 sedangkan tahun 2024 menjadi Rp173.000.000.

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupater Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal di tahun 2023 Rp181.000.000, pada tahun 2024 naik menjadi Rp185.000.000.

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal tahun 2023 Rp234.000.000, kemudian naik pada tahun 2024 menjadi Rp240.000.000.

Sedangkan besaran subsidi bantuan uang muka perumahan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp10.000.000.

Baca juga: Dibanderol Rp12 Miliar, SF90 XX Adalah Ferrari Terkencang yang Pernah Diciptakan

Besaran bantuan DP untuk wilayah selain provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan adalah Rp4.000.000 per unit rumah.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Pengembang Rumah Subsidi...
Pengembang Rumah Subsidi di Serang Sediakan Rumah Ibadah bagi Warga
800 Unit Hunian Bakal...
800 Unit Hunian Bakal Dibangun untuk Warga Bantaran Rel Senen dan Tanah Abang
PT KAP Targetkan Pembangunan...
PT KAP Targetkan Pembangunan 6.000 Unit Rumah Subsidi di 2026
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Prabowo: Petugas Bekerja...
Prabowo: Petugas Bekerja Siang Malam Atasi Bencana, Tantangan Akan Selalu Ada, Kita Hadapi Bersama
Momen Prabowo Duduk...
Momen Prabowo Duduk Bersebelahan dengan ART dan Tukang Seblak di Serah Terima Rumah Subsidi
Rekomendasi
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Berita Terkini
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Pacu Kinerja, Pelindo...
Pacu Kinerja, Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Jajaran Direksi
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved