Perbandingan Harga Tiket Kapal Ferry Ekspres dan Reguler: Ada Harga, Ada Kecepatan

Minggu, 02 Juli 2023 - 09:20 WIB
loading...
Perbandingan Harga Tiket Kapal Ferry Ekspres dan Reguler: Ada Harga, Ada Kecepatan
Perbandingan harga tiket kapal ferry dan reguler sangat berbeda. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harga tiket kapal ferry ekspres dan reguler memiliki perbedaan yang signifikan. Sebagai contoh, untuk kategori penumpang dewasa (di atas 6 tahun) rute penyeberangan Merak Bakauheni tiket ekspres dibanderol Rp77.000, sedangkan reguler hanya Rp21.000.



Begitu juga untuk kategori yang lain, tiket kapal ferry ekspres jauh lebih mahal. Ada beberapa penyebab tiket ekspres lebih lebih mahal dibanding reguler, di antaranya yaitu:

1. Waktu Tempuh
Waktu tempuh atau berlayar kapal ferry ekspres lebih cepat, sedangkan kapal regular sedikit lebih lambat. Perjalanan kapal ekspres dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni bisa memakan waktu berkisar 1,5 jam jika keadaan normal, sedangkan kapal reguler bisa mencapai waktu 2,5 jam.

2. Dermaga

Dermaga untuk kapal ferry ekspres terdapat di terminal eksekutif yang jauh lebih nyaman dibanding erminal kendaraan dengan kapal reguler. Dermaga kapal ekspres satu paket dengan terminal eksekutif, sehingga penumpang lebih nyaman.

3. Fasilitas
Terminal dan dermaga kapal ferry ekspres menyediakan sejumlah fasilitas yang lengkap, mulai dari toilet, pusat belanja, kedai kopi, bahkan hotel untuk beristirahat. Kalau di terminal reguler belum ada.

Penyeberangan Merak Bakauheni adalah salah satu rute penyeberangan antar-pulau yang paling ramai di Indonesia. Terutama pada periode hari-hari besar keagamaan, seperti Idulfitri.

Pada periode lebaran kemarin, total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatra tercatat 920.054 orang, naik 3% dibandingkan realisasi periode ahun lalu. Sedangkan total kendaraan yang telah menyeberang tercatat 213.737 unit, atau naik 2%.

Banyaknya jumlah penumpang itulah yang membuat sejumlah perusahaan penyedia jasa penyeberangan mengenglompokkan tiket menjadi ekspres dan reguler. Ekspres menyasar kalangan menengah ke atas, sedangkan reguler kalangan bawah.

Berikut perbandingan harga tiket kapal ferry ekspres dan reguler rute Merak-Bakauheni


1. Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Express 2023

Penumpang
- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp77.000.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.

Kendaraan
-Golongan I (sepeda): Rp78.000.
-Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp108.000.
-Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp168.000.
-Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp644.000.
-Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp457.000.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.138.000.
-Harga tiket kapal Merak-Bakauheni 2023 Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp828.000.
-Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.897.000.
-Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.264.000.
-Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.792.000.
-Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.367.000.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.606.000.

2. Harga Tiket Kapal Merak – Bakauheni Reguler 2023

Penumpang
- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp21.600.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.750.



Kendaraan

-Golongan I (sepeda): Rp25.100.
-Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp58.550.
-Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp126.350.
-Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp457.700.
-Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp425.250.
-Tarif penyeberangan kapal Merak-Bakauheni 2023 Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp916.250.
-Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp792.750.
-Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.516.500.
-Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.220.000.
-Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.761.500.
-Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.320.500.
-Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.546.500.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)