BNI Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi

Senin, 17 Oktober 2016 - 18:20 WIB
BNI Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi
BNI Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BNI.

Penandatanganan komitmen ini merupakan momentum sangat penting bagi manajemen BNI dan seluruh insan BNI, karena dengan adanya penandatanganan komitmen diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan Kode Etik (Code of Conduct) di BNI.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, langkah ini akan memperkuat program-program pengendalian gratifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan di BNI.

"Pengendalian gratifikasi di BNI telah secara jelas dan tegas tertuang dalam Prinsip 46 sebagai tuntunan Perilaku Insan BNI dengan empat Nilai Budaya Kerja dan 6 (enam) Perilaku Utama, yang salah satunya adalah integritas," kata Baiquni saat penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Jakarta, Senin (17/10/2016)

Menurutnya, perseroan telah menerapkan beberapa program untuk upaya pengendalian gratifikasi, seperti penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai setiap awal tahun. Juga penandatanganan pakta integritas dalam proses pengadaan yang ditandatangani oleh panitia pengadaan, vendor atau rekanan, dan pejabat pemutus.

Selain itu, BNI juga telah memberikan imbauan kepada segenap pegawai terkait larangan gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, menyusun SOP Benturan Kepentingan, pencantuman larangan gratifikasi di dalam Surat Keputusan Kredit, serta tersedianya sarana pelaporan terkait dugaan pelanggaran gratifikasi melalui Whistleblowing System.

Perseroan pun mengimplementasikan Know Your Employee (KYE) di setiap lini manajemen serta penetapan sanksi yang tegas untuk pelanggaran gratifikasi.

"Kami yakin penandatanganan komitmen ini akan mendorong BNI menjadi perusahaan yang lebih baik dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis perusahaan dapat terimplementasi dengan baik," tutup dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2329 seconds (0.1#10.140)