Kemenperin Berkomitmen Dorong Industri Smelter

Rabu, 19 Oktober 2016 - 23:04 WIB
Kemenperin Berkomitmen Dorong Industri Smelter
Kemenperin Berkomitmen Dorong Industri Smelter
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing. Di samping itu, industri smelter juga dipacu untuk terus memberi kontribusi terhadap peningkatan devisa.

“Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2008 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Di samping itu, lanjut dia Pemerintah juga telah menerbitkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

PP tersebut, di antaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, danberkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri.

“Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” lanjutnya.

Dia menambahkan saat ini, industri smelter telah mampu mengolah beberapa jenis bijihlogam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan, industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan, industri smelter zircon sebanyak 1 perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.

“Industri-industri tersebut beberapa di antaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” papar dia.

Industri smelter sendiri diharapkan Putu semakin berperan dalam pengembangan industri pengolahan khususnya sektor logam di Indonesia. Kemenperin mencatat, di tengah perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 4,79% pada tahun 2015 dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 18,18%, industri logam pada tahun itu mampu tumbuh sebesar 5,60% dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 1,64%.

Selanjutnya, nilai ekspor produk industri logam pada tahun 2015 mencapai USD8,3 miliar, sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar USD14,2 miliar. “Defisit sekitar USD6 miliar tersebut menjadi peluang bagi industri logam di dalam negeri untuk mensubstitusi produk logam impor sehingga bisa menghemat devisa,” tegas Putu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6042 seconds (0.1#10.140)