Aturan Jualan Online Tak Kunjung Direvisi Kemendag, Teten: Jalankan Saja Perintah Presiden!

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:25 WIB
loading...
Aturan Jualan Online...
Menteri Teten Masduki menyebut revisi permendag bisa melindungi UMKM dari serbuan produk asing. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk dideteksi. Menurutnya revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab sudah terlalu lama mandek.

Baca juga: TikTok Shop Bisa Binasakan UMKM, Teten Masduki: Revisi Aturan Tampaknya Macet di Kemendag

"Udah kelamaan sekarang udah lima bulananlah. Saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab, udah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi. Ini kan buying time gitu loh," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas, bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.

"Pak Presiden sudah ngasih arahan ini bahaya. Kita semua menterinya jalankan saja perintah Presiden. Saya sudah jalankan," tuturnya.

Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama retail online dilarang menjual produk dari luar negeri secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.

"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini. Sudah di sini, mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan?" tegasnya.

Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk luar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya USD100, boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.

Baca juga: Berubah, Ini Hasil MBTI 7 Member NCT Dream yang Terbaru

Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Prancis Lolos ke 16...
Prancis Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Swedia, Mbappe Borong 2 Gol
Berita Terkini
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved