Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Paling Lambat 2023

Sabtu, 12 November 2016 - 15:34 WIB
Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Paling Lambat 2023
Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Paling Lambat 2023
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga akhir 2023 untuk setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di beberapa sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan. Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman mengatakan, hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam aturan itu mewajibkan UUS dari Bank Konvensional untuk melakukan spin off atau pemisahaan diri dari induknya pada Desember 2023. “Kalau sudah di spin off tidak boleh masuk menjadi konvensional lagi. Kalau setelah 2023 tidak boleh mendirikan UUS lagi, Harus Bank Usaha Syariah,” ujarnya di Bogor, Sabtu (12/11/2016).

Dia menjelaskan, saat ini jumlah Unit Usaha Syariah masih cukup banyak yakni 7 UUS berasal dari Bank Konvensional. Di antaranya Unit Usaha Syariah Bank BTN, UUS Bank Danamon, UUS Bank CIMB Niaga, UUS Bank BII, UUS Bank Sinarmas, dan UUS Bank OCBC.

Sementara, lanjut Deden, sisanya sebanyak 15 UUS berasal dari beberapa Bank Pembangunan Daerah atau BPD di Indonesia. Nantinya, proses pemisahan bisa dilakukan dalam tiga hal, yakni dengan full spin off, dan mendirikan satu Bank Unit Syariah terpisah dari induknya (konversi), menggabungkan UUS masuk ke dalam Bank Konvensional dan seluruhnya menjadi Bank Umum Syariah, atau menjual asetnya ke Unit Usaha Syariah semuanya.

Sehingga, dia menyampaikan, bank tidak lagi memiliki UUS dan seluruhnya konversi ke konvensional. Dia mencontohkan rencana spin off Bank BPD NTB yang berencana untuk melakukan konversi menjadi seluruhnya menjadi Bank NTB Syariah.

“Mereka RUPS bulan Oktober tapi dikonversi, di spin off menjadi Bank NTB Syariah. Rencananya di 2018,” pungkasnya.

Hingga saat ini, telah ada 13 Unit Usaha Syariah telah memisahkan diri dari Induknya dan berdiri sendiri menjadi Bank Usaha Syariah yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BCA Syariah, dan Bank Mega Syariah. Kemudian Bank Panin Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Victoria Syariah, Bank Maybank Syariah, BJB Syariah, Bank BTPN Syariah dan Bank Aceh Syariah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4866 seconds (0.1#10.140)