Penurunan Harga Gas untuk Industri Tertentu

Selasa, 15 November 2016 - 19:17 WIB
Penurunan Harga Gas untuk Industri Tertentu
Penurunan Harga Gas untuk Industri Tertentu
A A A
JAKARTA - Pemerintah menekankan bahwa penurunan harga gas hingga USD6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU) tidak diperuntukkan bagi semua sektor industri melainkan hanya industri tertentu. Tujuannya adalah mendorong sektor hilir lebih produktif.

"Prioritas utama akan diberikan kepada indutri strategis yang efeknya langsung menyentuh masyarakat, misalnya pupuk dan petrokimia. Kalau harga pupuk lebih efisien pendapatan petani lebih meningkat dan harga pangan juga lebih terjangkau," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurutnya, penurunan harga gas tidak serta merta dapat dipenuhi untuk semua sektor industri. Pasalnya, penurunan harga gas berakibat pada penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sehingga perlu diperhitungkan secara matang.

Sebab, penurunan harga gas tetap harus mempertimbangkan keekonomian di lapangan, harga di pasar internasional dan domestik, daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.

"Bagi industri pengguna gas sebagai bahan baku itu yang kami fokuskan untuk diturunkan, bukan industri pengguna gas untuk bahan bakar karena dampak revenue-nya sangat kecil sekali hanya naik 5%," katanya.

Dia menuturkan, keinginan pemerintah menurunkan harga gas sebagai bahan baku untuk industri hingga kini belum bisa terwujud. Pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan pemangku kepentingan lain masih menghitung industri mana saja yang berhak mendapatkan harga gas murah.

"Nanti tergantung hasil hitungannya, mana saja komposisi terbaik. Industri sedang kita evaluasi bersama yang mana yang berhak mendapatkan penurunan harga gas," tutup Arcandra.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0539 seconds (0.1#10.140)