Diduga Langgar UU Perbankan, OJK Setop Kegiatan Pandawa Group

Selasa, 15 November 2016 - 20:14 WIB
Diduga Langgar UU Perbankan, OJK Setop Kegiatan Pandawa Group
Diduga Langgar UU Perbankan, OJK Setop Kegiatan Pandawa Group
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) memutuskan menyetop seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. Alasannya berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Pandawa Group yang berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, diketahui sejak beberapa waktu lalu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK.

"Dalam rapat tersebut, Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menjelaskan sebagai berikut; Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group. Dan saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Selanjutnya, kata dia, Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meski Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group.

"Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan," katanya.

Kemudian, dia menyampaikan, tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakatlah yang datang menitipkan dananya.

Satgas Waspada Investasi dalam rapat tersebut memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.

"Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat, mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group, dan meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3842 seconds (0.1#10.140)