BI Wajibkan PIN ATM Enam Digit per 30 Juni 2017

Rabu, 23 November 2016 - 09:41 WIB
BI Wajibkan PIN ATM Enam Digit per 30 Juni 2017
BI Wajibkan PIN ATM Enam Digit per 30 Juni 2017
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai tahun depan mewajibkan penggunaan personal identification number (PIN) enam digit pada kartu ATM atau kartu debit nasabah perbankan. Perbankan nasional sudah harus menerapkan PIN ATM enam digit paling lambat 30 Juni 2017.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya juga mewajibkan perubahan sistem magnetic strap pada kartu ATM atau kartu debit, dengan sistem pemasangan chip. Penerapan aturan ini sejalan dengan pembentukan lembaga yang akan mengoperasikan fungsi-fungsi pengelolaan National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).

Menurutnya, aturan ini dalam rangka meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam setiap transaksi non tunai menggunakan ATM dan kartu debit. "Kami akan mempercepat pembentukan lembaga yang akan mengoperasikan fungsi-fungsi pengelolaan NSICCS, yang kami targetkan berdiri selambat-lambatnya 30 Juni 2017," katanya dalam Pertemuan Tahunan BI di JCC, Jakarta, Selasa (22/11/2016) malam.

Selain itu, sambung mantan Bos Bank Mandiri ini, BI juga akan mengakselarasikan National Payment Gateway (NPG), yang saat ini sudah mulai melalui uji konsep. Serta dalam proses engagement dengan pelaku utama industri.

"Kami juga mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi keuangan di domestik, menempatkan data di domestik, menyimpan dana di perbankan nasional, menggunakan central bank money, dan mematuhi kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7601 seconds (0.1#10.140)